Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2019/PN Bon | 1.OCTAVIA ROULI MEGAWATY,SH 2.YUNITA LESTARI, SH |
BUANA Binti ABDUL HAMID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2019/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-268/ Q.4.18/ Euh.2/ 05/ 2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa BUANA Binti ABDUL HAMID, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Toko Kimoel Cell Pasar Citra Mas Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”, ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa BUANA Binti ABDUL HAMID, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Toko Kimoel Cell Pasar Citra Mas Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |