Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2023/PN Bon SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H 1.KAMARUDDIN Als UNYIL Bin ABD KADIR Alm.
2.RENDI Bin AMIRUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/O.4.17/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Als UNYIL Bin ABD KADIR Alm.[Penahanan]
2RENDI Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) Bersama-sama dengan Terdakwa II RENDI Bin AMIRUDDIN pada hari Jumat  tanggal 07 Juli 2023, sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Samratulangi RT.15 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di rumah milik Terdakwa I atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mula dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yakni pada hari hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 12.15 Wita Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO mendapat informasi dari seseorang melalui Hp, orang tersebut mengatakan tentang adanya peredaran Narkotika didaerah Jl. Samratulangi RT.15 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, berdasarkan informasi tersebut Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain bernama AIPTU ANWAR SAIFUL, BRIPKA ADI ISMAIL dan BRIPDA KEVIN A.SIRINGO melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira jam 15.30 wita Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain bernama AIPTU ANWAR SAIFUL, BRIPKA ADI ISMAIL dan BRIPDA KEVIN A.SIRINGO langsung bergerak menuju rumah dari Terdakwa I di Jl. Samratulangi RT.15 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang dan langsung bergegas masuk kedalam rumah Terdakwa I, kemudian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa I, lalu Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Bungkus plastik klip, 1 (satu) Unit HP Merk vivo Warna Biru dengan IMEI 1: 862194052700133, IMEI 2: 862194052700125, 1 (satu) buah tempat tidur bayi yang Terdakwa I akui milik Terdakwa I dan pada Terdakwa II ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus rokok Merk Dunhill, 1 (satu) Unit HP Merk Realme Warna biru No IMEI 1:864038056518538, IMEI 2: 864038056518520.
  • Bahwa Terdakwa I mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dari Sdr.TONO (DPO) yang pada hari jumat sekitar jam 11.00 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr.TONO (DPO) melalui pesan Whatsapp yang pada saat itu Terdakwa I mengatakan “BISA LOADING KAH?” lalu Sdr.TONO (DPO) menjawab “BISA AJA” kemudian Terdakwa I langsung pergi ke BRI Link untuk mengirim uang ke Sdr.TONO (DPO) sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian sekitar jam 12.00 Wita Sdr.TONO (DPO) mengirimkan foto dimana di foto tersebut terlihat ada sebuah tisu yang pada saat itu Terdakwa I mengetahu bahwa lokasi ditaruh atau di jejakkan narkotika jenis sabu itu ada di Jl.Bete Bete 3 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian Terdakwa I pergi menuju ke Jl.Bete Bete 3 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang dan benar saat Terdakwa I tiba ditempat tersebut Terdakwa I melihat 1 (satu) bungkus tisu yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa I langsung pergi ke rumah Terdakwa I. Sesampai nya dirumah ada1 (satu) orang yang tidak Terdakwa I kenal chat ke WA Terdakwa I dan bilang “ADA KAH? Kemudian Terdakwa I menjawab “ADA” kemudian orang tersebut ke rumah Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian orang tersebut pergi dari rumah Terdakwa I. Kemudian sebelum itu sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa I pergi ke rumah Saksi ISMADI SUSSANTO yang berada di depan rumah Terdakwa I dan Terdakwa I bilang “PANGGIL TEMAN MU SURUH PERBAIKI MOTOR ISTRI KU” lalu Saksi ISMADI SUSSANTO langsung menghubungi Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I sekitar jam 11.00 Wita untuk memperbaiki motor milik dari Terdakwa I. Kemudian sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa I mengajak Terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I menyisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening untuk Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II sebagai upah memperbaiki motor istri Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pembungkus kotak rokok Dunhill milik Terdakwa II. Kemudian setelah itu Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam tempat tidur bayi di kamar Terdakwa I di atas lemari dan Setelah  Terdakwa II selesai memperbaiki motor istri dari Terdakwa I Terdakwa II diajak oleh Terdakwa I untuk menggunakan narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa II duduk duduk untuk istrahat di kamar belakang rumah milik Terdakwa I sedangkan Terdakwa I tidur di kamar. Kemudian sekitar jam 15.30 Wita datang Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain bernama AIPTU ANWAR SAIFUL, BRIPKA ADI ISMAIL dan BRIPDA KEVIN A.SIRINGO berpakaian preman kerumah Terdakwa I dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian polisi berpakaian preman melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa I dan ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Bungkus plastik klip, 1 (satu) Unit HP Merk vivo Warna Biru dengan IMEI 1: 862194052700133, IMEI 2: 862194052700125, 1 (satu) buah tempat tidur bayi yang Terdakwa I akui milik Terdakwa I dan pada Terdakwa II ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus rokok Merk Dunhill, 1 (satu) Unit HP Merk Realme Warna biru No IMEI 1:864038056518538, IMEI 2: 864038056518520, kemudian para Terdakwa I dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa II sudah yang ke 2 (dua) kali nya memperbaiki motor Terdakwa I kemudian 2 (dua) kali itu juga Terdakwa I membayar upah Terdakwa II dengan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu
  • Bahwa Terdakwa I tahu bahwa Terdakwa II biasa merokok dengan jenis atau merk rokok DUNHILL.
  • Bahwa Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.TONO (DPO) sudah yang ke 3 (tiga) kalinya. Yang pertama pada bulan Mei 2023 yang Terdakwa I lupa hari dan tanggal nya sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tetapi belum Terdakwa I bayarkan kepada Sdr.TONO (DPO). Yang kedua sekitar bulan Juni 2023 Terdakwa I lupa hari dan tanggal nya, sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) belum Terdakwa I bayar kepada Sdr.TONO (DPO) dan uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelum-sebelum nya yang Terdakwa I simpan dan Terdakwa I gunakan untuk pesankan yang terakhir sebelum Terdakwa I ditangkap serta yang ketiga pada saat Terdakwa I sebelum ditangkap terakhir oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa I tidak begitu tau apakah Terdakwa II mengetahui dan sadar ketika Terdakwa I menaruh 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu untuk upah Terdakwa II karena sudah memperbaiki motor milik istri Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I mengetahui jika Terdakwa II pemakai narkotika jenis sabu maka dari itu Terdakwa I berinisiatif memberikan upah berupa narkotika jenis sabu, begitu juga pada pertama kali Terdakwa II memperbaiki motor Terdakwa I pada sekitar bulan Mei 2023 yang Terdakwa I beri upah 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa I mengetahui Terdakwa II pemakai narkotika jenis sabu maka dari itu Terdakwa I berinisiatif memberikan upah berupa narkotika jenis sabu, begitu juga pada pertama kali Terdakwa II memperbaiki motor Terdakwa I pada sekitar bulan Mei 2023 yang Terdakwa I beri upah 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa I tidak ada perjanjian untuk melunasi sisa pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr.TONO (DPO), akan tetapi ketika ada uang hasil penjualan rencana akan Terdakwa I lunasi kepada Sdr.TONO (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui dimana Sdr.TONO (DPO) berada dan Terdakwa I tidak mengetahui darimana Sdr.TONO (DPO) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang  Surabaya Nomor Lab : /NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Delapan Belas Juli bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,033 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 21494 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 110 / 10909 /VII / 2023 pada  hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 4,03 gram, berat plastik 0,17 gram, berat bersih 3,86 gram dan disisihkan 0,22 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang  Surabaya Nomor Lab : 05483 / NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari RENDI BIN AMIRUDDIN terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,014 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 21493 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 109 / 10909 /VII / 2023 pada  hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari RENDI BIN AMIRUDDIN dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,39 gram, berat plastik 0,32 gram, berat bersih 0,07 gram dan disisihkan 0,32 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
  • Bahwa para Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa I KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) dan Terdakwa II RENDI Bin AMIRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.-----------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) Bersama-sama dengan Terdakwa II RENDI Bin AMIRUDDIN pada hari Jumat  tanggal 07 Juli 2023, sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Samratulangi RT.15 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di rumah milik Terdakwa I atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut:

  • Bahwa awal mula dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yakni pada hari hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 12.15 Wita Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO mendapat informasi dari seseorang melalui Hp, orang tersebut mengatakan tentang adanya peredaran Narkotika didaerah Jl. Samratulangi RT.15 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, berdasarkan informasi tersebut Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain bernama AIPTU ANWAR SAIFUL, BRIPKA ADI ISMAIL dan BRIPDA KEVIN A.SIRINGO melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira jam 15.30 wita Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain bernama AIPTU ANWAR SAIFUL, BRIPKA ADI ISMAIL dan BRIPDA KEVIN A.SIRINGO langsung bergerak menuju rumah dari Terdakwa I di Jl. Samratulangi RT.15 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang dan langsung bergegas masuk kedalam rumah Terdakwa I, kemudian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa I, lalu Saksi BRIPDA AJI SUKOCO beserta Saksi BRIPTU M.TRI SUTRISNO bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Bontang yang lain menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Bungkus plastik klip, 1 (satu) Unit HP Merk vivo Warna Biru dengan IMEI 1: 862194052700133, IMEI 2: 862194052700125, 1 (satu) buah tempat tidur bayi yang Terdakwa I akui milik Terdakwa I dan pada Terdakwa II ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus rokok Merk Dunhill, 1 (satu) Unit HP Merk Realme Warna biru No IMEI 1:864038056518538, IMEI 2: 864038056518520.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang  Surabaya Nomor Lab : /NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Delapan Belas Juli bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,033 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 21494 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 110 / 10909 /VII / 2023 pada  hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 4,03 gram, berat plastik 0,17 gram, berat bersih 3,86 gram dan disisihkan 0,22 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang  Surabaya Nomor Lab : 05483 / NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari RENDI BIN AMIRUDDIN terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,014 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 21493 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 109 / 10909 /VII / 2023 pada  hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari RENDI BIN AMIRUDDIN dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,39 gram, berat plastik 0,32 gram, berat bersih 0,07 gram dan disisihkan 0,32 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
  • Bahwa para Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa I KAMARUDDIN ALS UNYIL BIN ABD KADIR (ALM) dan Terdakwa II RENDI Bin AMIRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya