Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan pemohon sebagai kuasa dan memberi izin untuk kepentingan anak pemohon bernama (1). Nailul Kirom, lahir di Bontang, pada 15 Oktober 2005 dan (2). Akhtar Irsyad A’zizi, lahir di Bontang, pada 17 Mei 2012
- Menetapkan Pemohon sebagai kuasa untuk menjual harta berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Piranha, RT. 20, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 323 M2 (tiga ratus dua puluh tiga Meter Persegi) dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1518 atas nama Ifah, Zainul Mu’afi, Nailul Kirom, dan Akhtar Irsyad A’zizi
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|