Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2023/PN Bon IFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pemohon sebagai kuasa dan memberi izin untuk kepentingan anak pemohon bernama (1). Nailul Kirom, lahir di Bontang, pada 15 Oktober 2005 dan (2). Akhtar Irsyad A’zizi, lahir di Bontang, pada 17 Mei 2012
  3. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa untuk menjual harta berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Piranha, RT. 20, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 323 M2 (tiga ratus dua puluh tiga Meter Persegi) dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1518 atas nama Ifah, Zainul Mu’afi, Nailul Kirom, dan Akhtar Irsyad A’zizi
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak