Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Bon Muh Idhan Pemerintah kota Bontang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Idhan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raidon HutahaeanMuh Idhan
Tergugat
NoNama
1Pemerintah kota Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
  3. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah Pemilik lahan yang sah  atas sebidang tanah yang terletak  di RT.23 Kelurahan Berebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan  , Provinsi Kalimantan Timur  :Dengan ukuran : Panjang : Utara - 47 Meter, selatan - 55 M, Lebar: Barat -10M , Timur -31 Meter, Luas : 1.045,5 M2 (seribu empat puluh lima koma lima meter persegi). Dengan Batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Umum/dahulu – Edo, Sebelah Timur : Pemerintah kota Bontang /dahulu –Edo, Sebelah Selatan: Pinggir laut/Bakau , Sebelah Barat : Pemerintah kota Bontang/dahulu - Abubakar Sidik
  4. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Akta Jual Beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982 sah dan berharga;
  5. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini  sah dan berharga;
  6. Menghukum Tergugat , untuk membayar ganti rugi lahan  seluas 1.045,5M2  sebesar Rp.2.613.750.000,-(dua milyar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
  7. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian immateril  sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
  8. Menghukum TERGUGAT, atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki tanah perwatasan sengketa PENGGUGAT  seluas  1.045,5 M2 yang terletak di RT.23 Kelurahan Berebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan  , Provinsi Kalimantan Timur  kemudian meyerahkan tanah perwatasan dimaksud  kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian;-
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada  Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah syah dan berharga;
  11. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
  12. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak