Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah Pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT.23 Kelurahan Berebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan , Provinsi Kalimantan Timur :Dengan ukuran : Panjang : Utara - 47 Meter, selatan - 55 M, Lebar: Barat -10M , Timur -31 Meter, Luas : 1.045,5 M2 (seribu empat puluh lima koma lima meter persegi). Dengan Batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Umum/dahulu – Edo, Sebelah Timur : Pemerintah kota Bontang /dahulu –Edo, Sebelah Selatan: Pinggir laut/Bakau , Sebelah Barat : Pemerintah kota Bontang/dahulu - Abubakar Sidik
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa Akta Jual Beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Pebruari 1982 sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat , untuk membayar ganti rugi lahan seluas 1.045,5M2 sebesar Rp.2.613.750.000,-(dua milyar enam ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
- Menghukum TERGUGAT, atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki tanah perwatasan sengketa PENGGUGAT seluas 1.045,5 M2 yang terletak di RT.23 Kelurahan Berebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan , Provinsi Kalimantan Timur kemudian meyerahkan tanah perwatasan dimaksud kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian;-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah syah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|