Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AQLAM Bin JUSRAN, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira jam 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Lapangan Voli Kampung Baru Jalan Gajah Mada Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu terhadap Saksi Korban YAHDI ABDULLAH Bin ABDULLAH ” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 terjadi perkelahian antar remaja di Lapangan Voli Kampung Baru akibat saling melempar ejekan yang melibatkan Terdakwa MUHAMMAD AQLAM dan Saksi Korban YAHDI ABDULLAH, sehingga dari adanya perkelahian tersebut menimbulkan dendam pada diri Terdakwa dan adanya niat untuk membalaskan dendam tersebut kepada Saksi Korban;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2022 sekira pukul 00.00 WITA, Saksi Korban bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI datang ke Lapangan Voli Kampung Baru untuk nongkrong bersama teman-teman Saksi Korban yang lain, selanjutnya mengetahui Saksi Korban tengah berada di Lapangan Voli tersebut Terdakwa langsung mengambil parang yang terletak di bawah kursi di rumah Terdakwa dan membawa parang tersebut ke Lapangan Voli tempat Saksi Korban berada, kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban dan Saksi MUHAMMAD ALI dan mengatakan kepada Saksi Korban ‘KAMU KENAL SAYA KAH?’, selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya ke arah tubuh Saksi Korban, ayunan parang tersebut kemudian ditangkis menggunakan tangan kiri Saksi Korban sehingga mengakibatkan tangan kiri Saksi Korban terluka dan mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi Korban yang dalam keadaan terluka berusaha melarikan diri dengan berlari ke arah luar lapangan, melihat Saksi Korban berlari Terdakwa masih berusaha mengejar Saksi Korban dan sesampainya di pinggir lapangan Saksi Korban langsung dibonceng oleh Saksi MUHAMMAD ALI dan dibawa pulang ke rumah Saksi Korban;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Amalia Bontang Nomor: 062/RS-AB/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang ditandatangani dr. Ida Bagus Kade Adiyoga selaku dokter pemeriksa, pada diri Saksi Korban YAHDI ABDULLAH diperoleh hasil pemeriksaan luar berupa luka robek terbuka yang disebabkan kemungkinan benda tajam pada anggota gerak atas siku tangan kiri dengan ukuran luka panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dengan dasar luka mengenai otot, tampak disertai dengan perdarahan aktif yang keluar dari dasar luka. Adapun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 24 tahun, warna kulit sawo matang dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan fisik didapatkan tanda kekerasan akibat benda tajam dengan luka robek pada anggota gerak atas siku tangan kiri, keadaan tersebut dapat mendatangkan bahaya maut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AQLAM tersebut mengakibatkan Saksi Korban YAHDI ABDULLAH harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Amalia Bontang selama 3 (tiga) hari, adapun penyembuhan luka tersebut memerlukan waktu lama sehingga Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari-sehari.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AQLAM Bin JUSRAN, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira jam 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Lapangan Voli Kampung Baru Jalan Gajah Mada Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YAHDI ABDULLAH Bin ABDULLAH ” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 terjadi perkelahian antar remaja di Lapangan Voli Kampung Baru akibat saling melempar ejekan yang melibatkan Terdakwa MUHAMMAD AQLAM dan Saksi Korban YAHDI ABDULLAH, sehingga dari adanya perkelahian tersebut menimbulkan dendam pada diri Terdakwa dan adanya niat untuk membalaskan dendam tersebut kepada Saksi Korban;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2022 sekira pukul 00.00 WITA, Saksi Korban bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI datang ke Lapangan Voli Kampung Baru untuk nongkrong bersama teman-teman Saksi Korban yang lain, selanjutnya mengetahui Saksi Korban tengah berada di Lapangan Voli tersebut Terdakwa langsung mengambil parang yang terletak di bawah kursi di rumah Terdakwa dan membawa parang tersebut ke Lapangan Voli tempat Saksi Korban berada, kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban dan Saksi MUHAMMAD ALI dan mengatakan kepada Saksi Korban ‘KAMU KENAL SAYA KAH?’, selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya ke arah tubuh Saksi Korban, ayunan parang tersebut kemudian ditangkis menggunakan tangan kiri Saksi Korban sehingga mengakibatkan tangan kiri Saksi Korban terluka dan mengeluarkan darah. Setelah itu Saksi Korban yang dalam keadaan terluka berusaha melarikan diri dengan berlari ke arah luar lapangan, melihat Saksi Korban berlari Terdakwa masih berusaha mengejar Saksi Korban dan sesampainya di pinggir lapangan Saksi Korban langsung dibonceng oleh Saksi MUHAMMAD ALI dan dibawa pulang ke rumah Saksi Korban;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Amalia Bontang Nomor: 062/RS-AB/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang ditandatangani dr. Ida Bagus Kade Adiyoga selaku dokter pemeriksa, pada diri Saksi Korban YAHDI ABDULLAH diperoleh hasil pemeriksaan luar berupa luka robek terbuka yang disebabkan kemungkinan benda tajam pada anggota gerak atas siku tangan kiri dengan ukuran luka panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dengan dasar luka mengenai otot, tampak disertai dengan perdarahan aktif yang keluar dari dasar luka. Adapun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 24 tahun, warna kulit sawo matang dalam keadaan sadar, dari pemeriksaan fisik didapatkan tanda kekerasan akibat benda tajam dengan luka robek pada anggota gerak atas siku tangan kiri, keadaan tersebut dapat mendatangkan bahaya maut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AQLAM tersebut mengakibatkan Saksi Korban YAHDI ABDULLAH harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Amalia Bontang selama 3 (tiga) hari, adapun penyembuhan luka tersebut memerlukan waktu lama sehingga Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari-sehari.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |