Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Bon MARYATI 1.LILI RAHAYU
2.JURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARNOWO.MS,SHMARYATI
Tergugat
NoNama
1LILI RAHAYU
2JURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq : PEMERINTAH KOTA BONTANG, Cq : KECAMATAN BONTANG SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kwitansi pembayaran pembelian lunas jual beli sebidang tanah dengan ukuran 14 M x 19 M  depan sekolah YKPP adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 14 M x 19 M = 266 M2 dengan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan (SPPTG) Nomor : 593.83/843/Kec. BS tertanggal 22 Oktober 2012 atas nama LILI RAHAYU, yang terletak di Jl. Selat Makassar, RT.25, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Prov. Kaltim dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah utara berbatas dengan HM Yaman HB, Sebelah selatan berbatas dengan Gang, Sebelah barat berbatas dengan Jl. Selat Makassar, Sebelah timur berbatas dengan Hj. Siti Rahmi Adalah sah milik Penggugat
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan (SPPTG) Nomor : 593.83/843/Kec. BS tertanggal 22 Oktober 2012 yang saat ini atas nama LILI RAHAYU menjadi Maryati;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan (SPPTG) Nomor : 593.83/843/Kec. BS tertanggal 22 Oktober 2012 yang saat ini atas nama LILI RAHAYU menjadi Maryati;
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

PRIMAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak