Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2023/PN Bon MIATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai Wakil dari anak pemohon yang belum dewasa yang bernama : Muhammad Mada Rismawan
  3. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa untuk menjaminkan berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, Seluas 128 M2 ( Seratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi ), NIB : 16.08.01.05.01045 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 440 atas nama Miatin, Abdi Maulana, Muhammad Mada Rismawan.
  4. Membebankan perkara kepada Pemohon

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequero at Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak