Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah obyek sengketa seluas 1.380 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Teuku Umar RT. 22 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dengan nomor Reg: 593.83/38/KEL.BP tertanggal 06 Nopember 2016 dengan ukuran luas dan perbatasan sebagai berikut : Ukuran : Panjang : Utara 21 m dan Selatan 57 m, Lebar : Barat 50 m dan Timur 30 m, Luas: 1.380 M2. Batas-batas : Utara dengan : Jl. Teuku Umar, Selatan dengan: Gang, Barat dengan: Gang, Timur dengan: Gang
- Membatalkan putusang Pengadilan Tinggi Samarinda nomor 5/PDT/2019/PT SMT tanggal 12 Maret 2019 Jo putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Bon tanggal 8 Nopember 2018, dengan mengadili : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semua Para Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Bon tanggal 8 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagai Berikut : Kerugian Materiil sebagai berikut : Kerugian Tanah tanah seluas 1.380 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) yang seharusnya dalam penguasaan Penggugat dari tahun 2018 hingga Gugatan Sengketa Tanah tersebut didaftarkan, menurut hukum Tergugat wajib untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Penggugat jika dikonversikan dengan harga sewa tanah tersebut sebesar Rp. 50.000.000,00 / tahun (lima puluh juta rupiah pertahun), sehingga di total sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Kerugian Bangunan Rumah: 1 (buah) buah bangunan rumah beton milik Sdri. Andi Ratnasari berukuran 8 x 12 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 1 (buah) buah bangunan rumah beton milik Sdri. Andi Ratnasari berukuran 5 x 6 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) buah bangunan rumah beton milik Sdr. Andi Herman berukuran 4 x 12 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) buah bangunan rumah kayu milik Sdr. Andi Herman berukuran 4 x 10 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); 1 (satu) buah bangunan rumah beton milik Sdr. Ashar berukuran 6 x 12 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 1 (satu) buah bangunan rumah beton milik Sdr. Syahruddin yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 2 (dua) buah bangunan rumah kayu milik Sdr. Sakka berukuran yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 120.000.000,00 (serratus dua puluh juta rupiah); 1 (satu) buah bangunan rumah kayu milik Sdr. Joni berukuran 5 x 12 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah); 1 (satu) buah bangunan rumah kayu milik Sdr. Andi Asril berukuran 4 x 10 M2 yang dirusak atau digusur oleh Tergugat pada tanggal 15 Maret 2022 dan tanggal 29 Maret 2022, yang harganya ditaksir sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); Total kerugian 10 (sepuluh) buah bangunan rumah kayu dan beton diatas sebesar Rp. 1.960.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); Kerugian Hilangnya uang milik Penggugat dalam pembiayaan pada saat dalam melakukan pembelaan terhadap diri Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Total kerugian materiil dan inmateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 4.710.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp. 4.710.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa seluas 1.380 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa secara utuh dan sempurna yang terletak di jalan Teuku Umar, RT. 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun ada Banding, Kasasi atau peninjauan kembali dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |