Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I EKA WAHYU PRASTIA BIN RUDI HARYONO Bersama-sama dengan Terdakwa II BURHANUDDIN Bin LAWALENG pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jl. Mawar 1 RT.36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di rumah milik Terdakwa II atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wita di Jl. Mawar 1 RT.36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dimana pada saat itu para Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa II, lalu kemudian ada yang mengetok pintu lalu Terdakwa II membuka pintu dan di ketahui bahwa yang mengetok pintu adalah Saksi BRIPDA AJI SUKOCO dan Saksi BRIPTU M. TRI SUTRISNO beserta Anggota Satreskoba Polres Bontang polisi yang berpakaian preman, lalu di lakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam kamar dan di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dimana pada saat itu di tanyakan barang tersebut kemudian Terdakwa I mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I yang di beli dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian di lakukan penggeledahan lagi tepatnya di ruangan tengah rumah milik Terdakwa II dan di temukan di dalam kursi sofa ditemukan barang bukti berupa keresek hitam dan saat di buka didalanya berisi keresek putih dan saat di buka Kembali terdapat 1 (satu) bungkus Snack Merk Chitato kemudian di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus Rokok Merk Joss dan 1 (satu) bungkus pastik klip kemudian saat di buka Kembali rokok merk joss tersebut di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu sabu yang di simpan dalam 1 (satu) bungkus plastic klip besar selajutnya 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna biru muda dengan No.Imei1: 8659541044030673, Imei2: 865941044030665 milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna Hitam dengan No.Imei1: 869225053039098, Imei2: 869225053039080 milik Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu sabu Terdakwa I dapatkan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar jam 17.00 wita dari seseorang yang tidak ketahui Namanya yang hanya panggil bos pada saat Terdakwa I menelfon untuk membeli pada saat Terdakwa berkomunikasi melalui telfon dan di arahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus kotak rokok di dekat tempat sampah di Jl. Jend. Achmad Yani Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di depan OTO Kredit kemudian Terdakwa I menyimpan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di tempat itu juga dan membeli kepada orang tidak di kenal tersebut sudah 2 (dua) kali. Kemudian untuk narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plasik klip Terdakwa I dapatkan dari Saksi IKBAL dimana pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar jam 17.30 wita Saksi IKBAL datang kerumah dan mengatakan “bisa kah aku nitip barangku” kemudian di jawab “iya simpan aja disitu” kemudian sekitar tanggal 20 Mei 2023 Terdakwa bercerita kepada Terdakwa II dengan mengatakan “ada ini barangnya anggotaku binggung mau taroh dimana, bisakah ku taroh di rumah kita” kemudian di jawab Terdakwa II “bisa aja” kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 16.30 wita Terdakwa mengantarkan 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di simpan dalam 1 (satu) buah kresek hitam kemudian dalamnya berisi 1 (satu) buah kresek putih, 1 (satu) bungkus rokok merk joss, 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar dimana pada saat itu diberikan kepada Terdakwa II dari tangan ke tangan kemudian Terdakwa melihat Terdakwa II menyimpannya ke dalam kursi sofa.
- Bahwa Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu dari Saksi IKBAL baru pertama kali dimana pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar jam 17.30 wita saat itu Saksi IKBAL datang kerumah dan menitipkan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus tersebut di karenakan Saksi IKBAL mengatakan bahwa ada orang yang tidak di kenal memfoto rumahnya kemudian untuk narkotika jenis sabu sabu yang Terdakwa I terima dari Saksi IKBAL hanya menyimpannya kemudian karena Terdakwa I takut kemudian bercerita kepada Terdakwa II untuk menitipkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 (empat) bungkus di rumah Terdakwa II dan pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 16.30 wita saat Terdakwa sudah memberikan 4 (empat) bungkus nakotika jenis sabu kepada Terdakwa II dari tangan ke tangan di rumah Terdakwa II menyimpannya di dalam sofa kemudian Selama tanggal 22 Mei 2023 saat Terdakwa I memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II hingga di tangkap oleh polisi pada tanggal 11 Juni 2023 Terdakwa ke rumah Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali namun hanya bertaya kepada Terdakwa II tentang keadaan narkotika jenis sabu sabu tersebut dan tidak melakukan pengecekan langsung terhadap narkotika jenis sabu sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa I tidak mendapatkan keuntungan apa apa dari narkotika jenis sabu sabu yang di terima dari Saksi IKBAL dan yang diberikan kepada Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I tidak tahu tujuan pasti Saksi IKBAL memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus melainkan pada sat itu Saksi IKBAL hanya meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu sabu tersebut Kemudian tujuan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa II untuk menitipkan narkotika jenis sabu yang di terima dari Saksi IKBAL di karenakan takut jika narkotika jenis sabu sabu tersebut berada di rumah Terdakwa I dan untuk harga dari narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang di ketahui hanya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika dimana Terdakwa membelinya seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu sabu yang di dapat dari Saksi IKBAL tidak diketahui harganya.
- Bahwa Terdakwa I tidak di janjikan apa apa dari Saksi IKBAL melainkan hanya di katakan kalau ada sesuatu Saksi IKBAL akan bertanggung jawab dan Setahu Terdakwa I Saksi IKBAL tinggal di perumahan Halal Square namun tidak tahu alamat lengkapnya dan setahu Terdakwa I saat ini Saksi IKBAL di tangkap pada tanggal 12 Mei 2023 namun tidak bisa memastikan keberadaannya dimana
- Bahwa Terdakwa I mengenal Terdakwa II saat sudah memberikan narkotika jenis sabu sabu dan Terdakwa II menerima sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II sudah menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali di rumah Terdakwa II dimana para Terdakwa bergantian untuk membeli narkotika jenis sabu sabu.
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 04744 / NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari EKA WAHYU PRASTIA terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,022 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 11109 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 101 / 10909 /VI / 2023 pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari EKA WAHYU PRASTIA dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 14,67 gram, berat plastik 0,76 gram, berat bersih 13,91 gram dan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 04745 / NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari BURHANUDDIN terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,045 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 11110 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 102 / 10909 /VI / 2023 pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari BURHANUDDIN dengan hasil 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,56 gram, berat plastik 0,35 gram, berat bersih 0,21 gram dan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
- Bahwa para Terdakwa dalam “tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I EKA WAHYU PRASTIA BIN RUDI HARYONO dan Terdakwa II BURHANUDDIN Bin LAWALENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I EKA WAHYU PRASTIA BIN RUDI HARYONO Bersama-sama dengan Terdakwa II BURHANUDDIN Bin LAWALENG pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jl. Mawar 1 RT.36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di rumah milik Terdakwa II atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wita di Jl. Mawar 1 RT.36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dimana pada saat itu para Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa II, lalu kemudian ada yang mengetok pintu lalu Terdakwa II membuka pintu dan di ketahui bahwa yang mengetok pintu adalah Saksi BRIPDA AJI SUKOCO dan Saksi BRIPTU M. TRI SUTRISNO beserta Anggota Satreskoba Polres Bontang polisi yang berpakaian preman, lalu di lakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam kamar dan di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dimana pada saat itu di tanyakan barang tersebut kemudian Terdakwa I mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I yang di beli dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian di lakukan penggeledahan lagi tepatnya di ruangan tengah rumah milik Terdakwa II dan di temukan di dalam kursi sofa ditemukan barang bukti berupa keresek hitam dan saat di buka didalanya berisi keresek putih dan saat di buka Kembali terdapat 1 (satu) bungkus Snack Merk Chitato kemudian di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus Rokok Merk Joss dan 1 (satu) bungkus pastik klip kemudian saat di buka Kembali rokok merk joss tersebut di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu sabu yang di simpan dalam 1 (satu) bungkus plastic klip besar selajutnya 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna biru muda dengan No.Imei1: 8659541044030673, Imei2: 865941044030665 milik Terdakwa dan 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna Hitam dengan No.Imei1: 869225053039098, Imei2: 869225053039080 milik Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 04744 / NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari EKA WAHYU PRASTIA terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,022 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 11109 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 101 / 10909 /VI / 2023 pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari EKA WAHYU PRASTIA dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 14,67 gram, berat plastik 0,76 gram, berat bersih 13,91 gram dan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 04745 / NNF / 2023 Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S. Si, Apt., M. Si, DYAN VICKY SANDHI, S.Si dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si yang disita dari BURHANUDDIN terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,045 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 11110 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 102 / 10909 /VI / 2023 pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari BURHANUDDIN dengan hasil 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,56 gram, berat plastik 0,35 gram, berat bersih 0,21 gram dan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.
- Bahwa para Terdakwa dalam “tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I EKA WAHYU PRASTIA BIN RUDI HARYONO dan Terdakwa II BURHANUDDIN Bin LAWALENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------- |