Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Bon Sulastri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, S.H., C. MeSulastri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. memberi Ijin kapada Pemohon untuk kepentingan Hukum atas anak Pemohon yang belum yang belum dewasa bernama Umar Abdurrahman Bin Gitut Yuliaskar, Jenis Kelamin : Laki - laki, Lahir di Bontang pada tanggal 11 Mei 2008, umur 15 Tahun Untuk Menjual Tanah  sertifikat hak milik No. 01557 yang terletak di provinsi Jawa Timur Kabupaten Sidorjo Kecamatan Krian Kelurahan Gamping
  3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak