Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2023/PN Bon ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. AGUS SUPRAYITNO Bin Alm. SITIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/O.4.17/Eoh.2/09/ 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRAYITNO Bin Alm. SITIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN, Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan MT Haryono, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

Pada awalnya saksi Amiruddin memposting melalui sosial media menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira Pukul 13.15 WITA bertempat di warung bubur ayam depan rudal di Jalan MT Haryono terdakwa AGUS SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN menawarkan kepada saksi Hafiz Ansari sepeda motor merk Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian saksi meminta terdakwa untuk menawar dan memastikan kondisi unit sepeda motor yang dimaksud.  

Bahwa saksi Hafiz Ansari mendapat telepon dari terdakwa AGUS SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN melalui Whatsapp Video Call dan foto untuk menunjukan keadaan sepeda motor yang dimaksud yang pada saat itu terdakwa berada di runah saksi Amiruddin yang beralamat di Jalan Selat Malaka, RT. 55, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur yang pada saat itu sebagai pemilik motor yang dimaksud. Kemudian terdakwa melakukan tawar-menawar dengan saksi Amiruddin dan telah disepakati dengan harga Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah mensetujui kesepakatan tersebut saksi Hafiz Ansari melakukan pembelian dengan cara mentransfer ke Rekening Bank Mandiri penerima atas nama Agus Suprayitno dengan nomor rekening 1480020358696 sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN menyerahkan uang sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai ke saksi Amiruddin setelah terdakwa menarik uang ke beberapa ATM.

Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dengan membawa motor yang dimaksud dan menghubungi saksi Hafiz Ansari untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN menemui saksi Hafiz Ansari di warung bubur ayam depan rudal di Jalan MT Haryono. Bahwa ketika terdakwa bertemu dan meminjam uang ke saksi Hafiz Ansari tidak membawa sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ sehingga saksi Hafiz Ansari tidak pernah melihat secara langsung unit sepeda motor yang sudah saksi beli melalui terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN.

Bahwa sekira seminggu kemudian setidak-tidaknya sekiranya di bulan Juni terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN tanpa sepengetahuan saksi Hafiz Ansari terdakwa membawa motor tersebut ke showroom “Pak No Motor” dengan saksi Sandi Gunawan. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada saksi Sandi Gunawan untuk menjualkan motor yang dimaksud di showroom “Pak No Motor” dengan maksud agar harganya lebih tinggi karena terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN sudah biasa jual-beli motor bekas di showroom tersebut, kemudian motor dimaksud berhasil dijual oleh saksi Sandi Gunawan dengan harga sebesar Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), hasil penjualan tersebut saksi Sandi Gunawan serahkan ke terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Hafiz Ansari. Bahwa terdakwa setelah mendapatkan uang dimaksud tidak memberikan ke saksi Hafiz Ansari tetapi di pergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri, sampai dengan saksi Hafiz Ansari menanyakan keberadaan motor yang dimaksud.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN dengan maksud menguntungkan diri sendiri terhadap pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ yang seharusnya keuntungan dari penjualan sepeda motor dimaksud berada pada saksi Hafiz Ansari dan/atau sepeda motor tersebut penguasaan berada pada saksi Hafiz Ansari, terdakwa telah menggelapkan sepeda motor yang dimaksud yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN, Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan MT Haryono, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya saksi Amiruddin memposting melalui sosial media menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira Pukul 13.15 WITA bertempat di warung bubur ayam depan rudal di Jalan MT Haryono terdakwa AGUS SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN menawarkan kepada saksi Hafiz Ansari sepeda motor merk Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian saksi meminta terdakwa untuk menawar dan memastikan kondisi unit sepeda motor yang dimaksud.  

Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Pukul 10.30 WITA bertempat di warung bubur ayam depan rudal di Jalan MT Haryono, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur saksi Hafiz Ansari mendapat telepon dari terdakwa AGUS SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN melalui Whatsapp Video Call dan foto untuk menunjukan keadaan sepeda motor yang dimaksud yang pada saat itu terdakwa berada di runah saksi Amiruddin yang beralamat di Jalan Selat Malaka, RT. 55, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur yang pada saat itu sebagai pemilik motor yang dimaksud. Kemudian terdakwa melakukan tawar-menawar dengan saksi Amiruddin dan telah disepakati dengan harga Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melalui komunikasi terdakwa menyampaikan dan meyakinkan ke saksi Hafiz Ansari bahwa kondisi motor masih baik, kelengkapan surat sesuai dan apabila membeli dan bisa dijual kembali motor yang dimaksud akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mendengar tawaran yang di sampaikan oleh terdakwa yang mendapatkan keuntungan tersebut saksi Hafiz Ansari tertarik dan menerima tawaran terdakwa untuk membeli motor yang dimaksud dengan harga yang telah ditawar tersebut.

Bahwa setelah mensetujui kesepakatan tersebut saksi Hafiz Ansari melakukan pembelian dengan cara mentransfer ke Rekening Bank Mandiri penerima atas nama Agus Suprayitno dengan nomor rekening 1480020358696 sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN menyerahkan uang sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai ke saksi Amiruddin setelah terdakwa menarik uang ke beberapa ATM. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dengan membawa motor yang dimaksud dan menghubungi saksi Hafiz Ansari untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN menemui saksi Hafiz Ansari di warung bubur ayam depan rudal di Jalan MT Haryono. Bahwa ketika terdakwa bertemu dan meminjam uang ke saksi Hafiz Ansari tidak membawa sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ sehingga saksi Hafiz Ansari tidak pernah melihat secara langsung unit sepeda motor yang sudah saksi beli melalui terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN sampai dengan saksi Hafiz Ansari melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SUPRAYITNO Bin (Alm) SITIN dengan maksud menguntungkan diri sendiri terhadap pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau dengan plat nomor KT 5639 DQ yang seharusnya keuntungan dari penjualan sepeda motor dimaksud berada pada saksi Hafiz Ansari dan/atau sepeda motor tersebut penguasaan berada pada saksi Hafiz Ansari, terdakwa telah melakukan perbuatan curang Penipuan sepeda motor yang dimaksud yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya