Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PN Bon FEBRI LEBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEBRI LEBANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan adanya ikatan perkawinan antara pemohon yaitu FEBRI LEBANG dengan APRI ANDAYANI yang dilakukan menurut hukum Agama Kristen Protestan pada tanggal 29 Bulan Agustus tahun 2014 dihadapan Pendeta di Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Immanuel Bontang.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang untuk dicatat, didaftarkan dan diterbitkan Akta Nikah Pemohon untuk kepentingan pembuatan akta lahir anak pemohon, yang selanjutnya pula memasukkan nama anak pemohon ke dalam KK pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak