Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Bon ERIK ATUL YUIATIN PT. SMART MULTI FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK ATUL YUIATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN. SH. MHERIK ATUL YUIATIN
Tergugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.672.500.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua unit mobil innova warna putih dengan KT 1327 DT dan KT 1337 DT;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah danberharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama  ditariknya dua unit mobil Innova tersebut beserta bunganya :  Kerugian Materil lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 5% X 3 bulan = Rp. 150.000.000 = 22.500.000 = Rp. 172.500.000 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratusribu rupiah) Kerugian In materil akibat ditariknya dua unit mobil Innova  mengakibatkan pekerjaan Terputus, Perusahaan Penggugat cacat dan nama baik Penggugat dicemarkan, sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap keterlambatan terhitung sejak  perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menhgukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

DAN ATAU

Jika Ketua Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak