Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua unit mobil innova warna putih dengan KT 1327 DT dan KT 1337 DT;
- Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah danberharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama ditariknya dua unit mobil Innova tersebut beserta bunganya : Kerugian Materil lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 5% X 3 bulan = Rp. 150.000.000 = 22.500.000 = Rp. 172.500.000 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratusribu rupiah) Kerugian In materil akibat ditariknya dua unit mobil Innova mengakibatkan pekerjaan Terputus, Perusahaan Penggugat cacat dan nama baik Penggugat dicemarkan, sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap keterlambatan terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menhgukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN ATAU
Jika Ketua Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |