Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa HENDRIK Bin IRWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kapten Tiere Tendean Rt.020 Kel.Bontang Kuala Kec.Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak , dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktut ersebut diatas, ketika Terdakwa sedang mempersiapkan perlengkapan untuk pergi ke laut. Sdr. Yusuf menelpon Terdakwa dan menanyakan “mau ke Lautkah?” lalu terdakwa menjawab “iya, kenapa?” lalu dijawab oleh Sdr.Yusuf “saya mau numpang kepondok”, kemudian terdakwa menyetujui nya. Setelah itu terdakwa menjemput Sdr.Yusuf, kemudian bersama Terdakwa pergi ke laut menggunakan kapal ketinting milik terdakwa. Sesampai nya di pondok Terdakwa mengambil karung beras yang berisi bahan peledak berupa bom ikan yang disimpan disekitaran pondok tersebut.
- Bahwa bom ikan tersebut di buat sendiri oleh Terdakwa menggunakan bahan bahan seperti : BBM jenis solar, BBM jenis Bensin, Pupuk Cantik, Cat berwarna Perak, Botol Kaca bekas minuman air keras, belerang. Dan pemicunya mengggunakan sandal jepit, alumunium/kaleng sprite, dan atau korek kayu.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar jam 10.00 wita saksi Aris Darsono bersama personel Satpolairud mendapat informasi dari masyarakat pesisir terkait adanya aktivitas nelayan yang membawa, menyimpan, dan mempergunakan barang berbahaya berupa bom ikan disekitar perairan bontang kuala. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Aris Darsono beserta anggota Satpolairud Polres Bontang melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian sekira jam 08.15 Saksi Aris Darsono melihat pondok kayu dan mendatangi pondok kayu tersebut dan mendapati sebuah karung beras yang kemudiandi cross check dan ternyata berisi 6 (enam) buah botol kaca berwarna hijau dan putih yang diduga bahan peledak berupa bom ikan, 1 (satu) botol serbuk warna putih kemasan botol plastik, 14 (empat belas) sumbu peledak terbuat dari sendal jepit, 1 (satu) botol serbuk warna abu-abu kemasan botol plastik putih dan 1 (satu) bungkus serbuk warna putih. Selanjunya Saksi Aris Darsono beserta anggota Satpolairud polres bontang menyimpan barang barang tersebut di tempat sediakala sebelumnya dan melanjutkan pengintaian kemudian tidak lama setelah itu datang dari arah depan pondok sebuah perahu ketinting warna biru, ketika perahu bersandar dekat pondok kemudian dilakukan penangkapan Terhadap terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk diproses lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2372/BHF/2023 tanggal 09 Maret 2023 barang bukti yang diterima berupa TIGA bungkus amplop kertas tanpa label dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
- 40/2023/BHF, berupa 1 (satu) bungkus berisikan butiran warna putih dengan massa ± 9,32 gram
- 41/2023/BHF, berupa 1 (satu) bungkus berisikan butiran warna putih dengan massa ± 5,64 mm
- 42/2023/BHF, berupa 1 (satu) bungkus berisikan butiran warna putih dengan massa ± 5,31 gram
atas nama terdakwa HENDRIK Bin IRWAN (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan metode analisa kwalitatif (Spot Tes),mikroskopi dan alsus Hazmat ID disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR BAHAN PELEDAK |