Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2021/PN Bon | PT. Sarana Kaltim Ventura | 1.Puji Astuti 2.Mustari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2021/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 16/Pdt.G.S/2021/PN Bon | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 378.693.910,00 | ||||||
Petitum |
-. Hutang Pokok/Outstanding………………….....….. Rp.133.750.000,- Tunggakan Bagi Hasi Rp. 33.455.000,- Denda Per 30 Juni 2021 ................................ Rp. 160.664.391,- TOTAL .......................................................... Rp. 327.869.391,- ... -. Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar RP. 327.869.391,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah). yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secra tunai seketika dan sekaligus.-----------------
Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |