Petitum |
- menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan Penggugat Telah melakukan wanprestasi.
- menghukum Penggugat membayar uang wanprestasi secarai tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 309.600.000,00- (tiga ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : Uang Nafkah anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 118.200.000,00- ( seratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah ), Uang Kinerja Tergugat Per 3 bulan sejumlah Rp. 88.200.000,00 (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah ), uang bonus tahunan Tergugat sejumlah Rp. 75.600.000,00- ( tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah ), uang cuti Besar Tergugat Per 3 tahun sejumlah Rp 12.600.000,00- ( dua belas juta enam ratus ribu rupiah ), Uang Tunjangan Hari Raya Tergugat sejumlah Rp. 12.600.000,00 - ( dua belas juta enam ratus ribu rupiah ), Nafkah Istri 2 tahun pertama selama belum menikah sejumlah Rp.24.000.000,00 Rp. ( Dua puluh empat juta rupiah )
- menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Akta Perjanjian Nomor 02 tanggal 16 mei 2019 Notaris SELMI MATARRU,SH
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk mentransfer ke rekening BRI Nomor 0624-01-014578-50-4 atas nama YULIYANTI QQ MUHAMMAD ZACKY uang nafkah anak-anak Tergugat dan Penggugat antara lain : 35% dari gaji kotor Tergugat setiap bulan, 35% dari uang kinerja Tergugat setiap 3 bulan, 35% dari uang bonus tahunan Tergugat, 35% dari uang cuti besar Tergugat setiap 3 tahun, 35% dari uang Tunjangan Hari Raya Tergugat. Terhitung sejak bulan februari tahun 2023 walau ada upaya hukum
- menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
dan apabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |