Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa TEKAD WIBISONO Bin (Alm.) MARSUDI SUMO PRAYITNO pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Pabrik 7 PT. Pupuk Kaltim Jalan James Simanjuntak Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut : ---
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa sedang mengerjakan pembuatan kabel wallet (kabel tis) di areal Pabrik 7 PT. Pupuk Kaltim, kemudian Terdakwa melihat tas milik Saksi DIMAS HADI POERWANTO Bin KHOIRI yang merupakan rekan kerja Terdakwa dalam keadaan terbuka, selanjutnya melihat situasi sekitar yang sepi menimbulkan niat pada diri Terdakwa untuk mengambil tanpa izin milik Saksi DIMAS sehingga Terdakwa langsung membuka tas tersebut dan mendapati adanya 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 warna hitam, setelah itu Terdakwa mengambil handphone tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa untuk kemudian Terdakwa membawa handphone tersebut ke rumah Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 warna hitam milik Saksi DIMAS HADI POERWANTO Bin KHOIRI dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DIMAS HADI POERWANTO Bin KHOIRI mengalami kerugian ± Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---- |