Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2023/PN Bon | 1.ZUHRI EKO PRIBADI,SH 2.NUR SANTI SH. |
ZACOBO PRAKAS ARIVALDI Bin SUNARDI (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2023/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-597/O.4.17/Enz.2/04/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa ia Tersangka ZACOBO PRAKAS ARIVALDI Bin SUNARDI (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat bertempat di Jl. HM.Ardan Durian 3 No.III RT.45 Kel.Gunung Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 09.00 Wita tersangka menghubungi Sdr.KIPLI melalui telfon whatsapp (WA) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan membayar uang muka seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang tersangka transfer kepada Sdr. KIPLI, tersangka memperoleh narkotika tersebut dengan cara sistem jejak dimana tersangka mentransferkan terlebih dahulu uang ke rekening yang di berikan Sdr. KIPLI kemudian tersangka dihubungi oleh seseorang yang tersangka tidak kenal dan memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka diletakkan dibawah Plang Kuning didalam bungkus plastic di sekitaran SMPN 5 Bontang, setelah menemukan narkotika tersebut tersangka kembali kerumahnya, Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 08.00 Wita tersangka memecah atau membagi 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu menjadi 18 (delapan belas) bungkus plastik Klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dan tersangka simpan di dalam 1 (satu) Buah Tempat Kabel Charger HP. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar jam 14.20 Wita Sdr.AHMAD RIFAI menghubungi tersangka melalui pesan whatsapp (WA) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu kemudian sekitar jam 15.00 Wita Saksi AHMAD RIFAI datang kerumah tersangka yang kemudian memberikan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dimana harga awal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tersangka tidak menanyakan kapan akan dilunasi sisa pembelian tersebut, kemudian setelah tersangka terima uang tersebut tersangka memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi AHMAD RIFAI dan kemudian Saksi AHMAD RIFAI pergi dari rumah tersangka. Bahwa sekira jam 16.00 WITA saksi KEVIN dan saksi LINGGA yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana jual beli narkotika di di Jl. HM.Ardan Durian 3 No.III RT.45 Kel.Gunung Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang, langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rmah tersangka, dan tersangka melihat Sdr.KIPLI lari keluar dari kamar tersangka tidak tahu kemana kemudian tersangka juga lari keluar rumah karena panik dan yang kemudian akhirnya tersangka di tangkap dan dibawa kerumah tersangka, setelah sampai dirumah tersangka saksi KEVIN dan saksi LINGGA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUDIRO dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Bungkus Plastik Klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dimana 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu berada didalam Tempat Kabel Charger HP, 4 (empat) bungkus plastk klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) Helai Tisu, 1 (satu) Buah Korek Gas di atas meja dalam kamar saya, 1 (satu) Buah Sedotan Ujung Runcing di atas meja dalam kamar tersangka, 1 (satu) Buah Pipet Kaca di atas meja dalam kamar tersangka, 1 (satu) Buah Bong atau Alat Hisap Sabu di atas meja dalam kamar tersangka, 2 (dua) Buah Timbangan Digital di atas meja dalam kamar tersangka, dan 1 (satu) Unit HP Samsung J 5 Pro Warna Hitam IMEI 1: 35273090138786, IMEI 2: 35273090138784 di kantong celana tersangka dimana semua barang bukti tersebut milik tersangka. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 219/10909/I/2023 tanggal 29 Januari 2023 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD DRAJAD, SE.MM, telah melakukan penimbangan 13 (tiga belas) bungkus plastic berisi butiran Kristal an. Tersangka ARSAD Als RASAK Bin H.NAHARUDDIN, dengan hasil penimbangan berat Bruto 3,88 gram dan berat Netto 1,02 gram.; Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00804/NNF/2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 01839/2023/NNF (berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram, milik tersangka ZACOBO PRAKAS ARIVALDI Bin SUNARDI (alm) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Tersangka ZACOBO PRAKAS ARIVALDI Bin SUNARDI (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat bertempat di Jl. HM.Ardan Durian 3 No.III RT.45 Kel.Gunung Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 16.00 WITA saksi KEVIN dan saksi LINGGA yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana jual beli narkotika di di Jl. HM.Ardan Durian 3 No.III RT.45 Kel.Gunung Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang, langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rmah tersangka, dan tersangka melihat Sdr.KIPLI lari keluar dari kamar tersangka tidak tahu kemana kemudian tersangka juga lari keluar rumah karena panik dan yang kemudian akhirnya tersangka di tangkap dan dibawa kerumah tersangka, setelah sampai dirumah tersangka saksi KEVIN dan saksi LINGGA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUDIRO dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Bungkus Plastik Klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dimana 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu berada didalam Tempat Kabel Charger HP, 4 (empat) bungkus plastk klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) Helai Tisu, 1 (satu) Buah Korek Gas di atas meja dalam kamar saya, 1 (satu) Buah Sedotan Ujung Runcing di atas meja dalam kamar tersangka, 1 (satu) Buah Pipet Kaca di atas meja dalam kamar tersangka, 1 (satu) Buah Bong atau Alat Hisap Sabu di atas meja dalam kamar tersangka, 2 (dua) Buah Timbangan Digital di atas meja dalam kamar tersangka, dan 1 (satu) Unit HP Samsung J 5 Pro Warna Hitam IMEI 1: 35273090138786, IMEI 2: 35273090138784 di kantong celana tersangka dimana semua barang bukti tersebut milik tersangka. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 219/10909/I/2023 tanggal 29 Januari 2023 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD DRAJAD, SE.MM, telah melakukan penimbangan 13 (tiga belas) bungkus plastic berisi butiran Kristal an. Tersangka ARSAD Als RASAK Bin H.NAHARUDDIN, dengan hasil penimbangan berat Bruto 3,88 gram dan berat Netto 1,02 gram.; Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00804/NNF/2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 01839/2023/NNF (berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram, milik tersangka ZACOBO PRAKAS ARIVALDI Bin SUNARDI (alm) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |