Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Bon BAHAR 1.PT. BANK MANDIRI
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral KPKNL kota bontang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI KINANG, SHBAHAR
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral KPKNL kota bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jamianan dari Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Berdasarkan SHM No. 126 tanggal 16 Maret 2004 atas nama BAHAR, seluas 267 M2 ( Dua ratus enam puluh tujuh meter persegi ) adalah tidak sah.
  6. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,-      ( Lima puluh juta rupiah) dan kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 1,000,000,000.- ( Satu Milyar rupiah) ;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000.- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan
  8. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak