Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
- Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jamianan dari Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Berdasarkan SHM No. 126 tanggal 16 Maret 2004 atas nama BAHAR, seluas 267 M2 ( Dua ratus enam puluh tujuh meter persegi ) adalah tidak sah.
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) dan kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 1,000,000,000.- ( Satu Milyar rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000.- ( Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |