Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa ia Terdakwa IRGI BAGUS PAMUNGKAS Bin SURAJI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Makmur Rt.41, Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, pada saat Terdakwa IRGI membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. UMAY (DPO). Kemudian, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastic narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang menanyakan “PUNYA NOMORNYA BOBI KAH?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA”, lalu orang tersebut mengatakan “BISA MINTA TOLONG AMBILKAN BARANG SABU KAH? NANTI ADA SEDIKIT UANG SAYA KASIH Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjawab “BISA”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 wita, Terdakwa kembali menerima telepon dari orang tidak dikenal yang mengatakan “BAHAN SUDAH ADA DI Jl. PIPA BUKIT KUSNODO” dan Terdakwa menjawab “IYA SAYA OTW”. Selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastic Mie Gemez yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dan meletakkan di Dasboard Sepeda Motor Yamaha Mio NoPol: KT-3607-DV milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha mio No pol: KT-3607-DV melintas di Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Makmur Rt.41, Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, Polisi Resnarkoba Polres Bontang sedang melakukan patrol dan Terdakwa yang takut langsung meninggalkan sepeda motor merk Yamaha mio No pol: KT-3607-DV miliknya dan melarikan diri. Melihat hal tersebut, Polisi langsung mengejar Terdakwa IRGI dan berhasil menangkap Terdakwa IRGI, setelah itu Polisi melakukan interogasi serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis sabu dikantong celana, 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di dashboard depan sepeda motor Yamaha Mio NoPol: KT-3607-DV 2 (dua) buah plastic klip, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) Buah bungkus snack mie Gemez, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio No pol: KT-3607-DV, Noka: MH328D405BK160943, Nosin: 28D-3160675, 1 (satu) buah celana jeans black viper warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru muda IMEI1:l 86654105547232 dan 86654105547224. Setelah Polisi melakukan interogasi, Terdakwa mengakui kepemilikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu adalah milik Sdr. UMAY (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya, Saksi KEVIN dan Saksi AJI bersama dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 057/10909/II/2023 tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 3 (tiga) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,94 gram, berat plastic 1,25 gram dan berat bersih 9,69 (Sembilan koma enam puluh Sembilan) gram, dengan disisihkan 0,41 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 01136/NNF/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP 6606073 dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 02560/2023/NNF didapat hasil pengujian sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Pemeriksaan
|
Hasil
|
02560/2023/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) Positif, Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Barang bukti nomor: 02560/2023/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa IRGI BAGUS PAMUNGKAS Bin SURAJI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Makmur Rt.41, Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, pada saat Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Gotong Royong simpang RSUD Kota Bontang. Kemudian, Saksi LINGGA dan Saksi KEVIN bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 17.18 Wita, Tim Polisi Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di simpang RSUD Kota Bontang dan mencurigai seorang laki-laki yang naik sepeda motor merk CRF warna hijau KT 6779 JW di Jl. Gotong Royong simpang RSUD Kota Bontang, Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Kemudian Polisi menangkap orang tersebut yang mengaku bernama WARIS dan melakukan penggeledehan badang, pada saat melakukan penggeledahan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus Plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 19,98 (Sembilan belas koma Sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) lembar plastic kresek warna hitam, 1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru, 1 (satu) unit HP oppo warna hitam Imei1: 864377044118393 Imei2: 86437704418385 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa WARIS. Setelah itu, Polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa WARIS terkait kepemilikan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya milik Terdakwa DEDI. Tidak lama kemudian, Terdakwa DEDI menghubungi Terdakwa WARIS melalui Handphone dan mengatakan bahwa Terdakwa DEDI sedang berada di rumah Tante JALE tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa WARIS pergi ke rumah Tante JALE tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Sesampainya di rumah Tante JALE tersebut, Saksi LINGGA dan Saksi KEVIN bersama Polisi Resnakorba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama DEDI FITRIANSAH serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Oppo warna Biru Imei1: 861280057116291 Imei2: 861280057116283 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DEDI. Kemudian, Polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa DEDI terkait kepemilikan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DEDI. Selanjutnya, Saksi LINGGA dan Saksi KEVIN bersama dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 057/10909/II/2023 tanggal 8 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 3 (tiga) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,94 gram, berat plastic 1,25 gram dan berat bersih 9,69 (Sembilan koma enam puluh Sembilan) gram, dengan disisihkan 0,41 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 01136/NNF/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP 6606073 dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 02560/2023/NNF didapat hasil pengujian sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Pemeriksaan
|
Hasil
|
02560/2023/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) Positif, Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Barang bukti nomor: 02560/2023/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
|