Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK PERSERO 1.NURUL HAYATI
2.TEGUH PRIBADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK PERSERO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURUL HAYATI
2TEGUH PRIBADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.790.753,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp. 65.790.753,- (enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah)  dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)  dan jumlah bunga sebesar Rp. 9.290.753,- (Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan SAH dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami Pihak Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak