Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Bon PT. Sarana Kaltim Ventura 1.Puji Astuti
2.Mustari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat 16/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Kaltim Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Puji Astuti
2Mustari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 378.693.910,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------
  3. Akibat perbuatan Ingkar janji TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dengan sengaja belum melunasi hutangnya, sehingga menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT, kerugian mana berdasarkan catatan yang ada pada PENGGUGAT pertanggal 30 Juni 2021 sebesar ;-----------------------------------

-.  Hutang Pokok/Outstanding………………….....…..     Rp.133.750.000,-

                                                                              Tunggakan Bagi Hasi          Rp.  33.455.000,-

        Denda Per 30 Juni 2021 ................................     Rp. 160.664.391,-

        TOTAL ..........................................................     Rp. 327.869.391,-

...

-.  Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar RP. 327.869.391,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah). yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secra tunai seketika dan sekaligus.-----------------

 

Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak