Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Bon M. ALIE HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. ALIE HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai Wakil dari anak pemohon yang belum dewasa yang bernama: Annisa Shazia, lahir di Bontang, M. Fahmi Makarim, lahir di Bontang
  3. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa untuk menjual harta berupa tanah dan bangunan yang berada di kelurahan Sepaso Kecamatan Bengalon Provinsi Kalimantan Timur, seluas 450m2 dengan sertifikat Hak Milik nomor 448 atas nama M.Alie Hidayat
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (Ex Aequero at Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak