Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Bon 1.BERNADUS
2.RUSTON PANDAPOTAN SILALAHI
3.YANCE MARKUS SOMPA
4.ADOLFINA RANI RISSING
5.YULIANTI RANTE LILING
6.RIDWAN
7.BENI KATI
8.WELLY LAYUK
9.MUHAMMAD ASWAR
10.YOHANA RURUK
11.AGUSTINUS.P
DAUD PADANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERNADUS
2RUSTON PANDAPOTAN SILALAHI
3YANCE MARKUS SOMPA
4ADOLFINA RANI RISSING
5YULIANTI RANTE LILING
6RIDWAN
7BENI KATI
8WELLY LAYUK
9MUHAMMAD ASWAR
10YOHANA RURUK
11AGUSTINUS.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.BERNADUS
2BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.RUSTON PANDAPOTAN SILALAHI
3BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.YANCE MARKUS SOMPA
4BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.ADOLFINA RANI RISSING
5BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.YULIANTI RANTE LILING
6BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.RIDWAN
7BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.BENI KATI
8BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.WELLY LAYUK
9BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.MUHAMMAD ASWAR
10BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.YOHANA RURUK
11BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.AGUSTINUS.P
Tergugat
NoNama
1DAUD PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) .
  3. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT   adalah sah dan berharga yaitu : Surat  Ijin  Membuka lahan Pertanian/Perkebunan yang dibuat dan ditandangani oleh  Kepala kampung Bontang pada tanggal 12 Januari 1977. Surat Persetujuan pemberian tanah pertanian kepada warga Toraja/ A.Tuto, dkk yang dibuat dan ditandangani oleh  Camat/Kepala Wilayah Bontang pada tanggal 25 Desember 1978. Surat Rekomendasi Adat/Waris Keturunan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Nomor : 12/SEK-KAW/KKKN/II/2023 tertanggal 3 Pebruari 2023 yang ditandatangani oleh  Kuasa Ahli Waris Sultan Adji Muhammad Parikesit ADJI PANGERAN HARIO ADININGRAT yang diketahui oleh Ketua Yayasan 3 Pilar  Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura HAJI ADJI PANGERAN HARIO KESUMA POEGER. Surat Pernyataan Pelepasan dan penyerahan tanah warga Toraja yang luasnya 139.7  Ha  dari Pengurus Persatuan Keluarga Toraja Bontang  (Perkintor) diwakili Musa Basiang  kepada Pengurus Kelompok Tani Situru 1 diwakili Marthen Layuk selaku Ketua pada tanggal 12 Maret 2006 . Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  PENGGUGAT I , II,IV,V,VI,VII,VIII,X,XI yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang. Kwitansi Pembelian sebidang tanah  oleh Penggugat VII dari  Yohanes Maru Dhara tertanggal  23 Pebruari 2019, Kwitansi Pembelian  sebidang Tanah  oleh Penggugat VIII dari Marthen Layuk  tertanggal 19 Oktober 2019 dan Kwitansi Pembelian sebidang tanah oleh Penggugat XI  dari Fitriadi  tertanggal  15 Agustus 2020. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  PENGGUGAT III tertanggal tanggal  12 Juli 2016  dan surat keterangan Pelimpahan hak atas tanah  PENGGUGAT IX  tertanggal 04 Oktober 2019  dibuat  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  .
  4. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT I  adalah pemilik sah : Atas sebidang tanah  sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama BERNADUS  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  dengan ukuran : Panjang      : 50 meter. Lebar    : 20  Meter. Luasnya    : 1.000  meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Bernadus. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan  Jalan Soekarno Hatta/Flores. Atas sebidang tanah  sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama BERNADUS  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  dengan ukuran : Panjang: 54 meter. Lebar             : 15  Meter. Luasnya                   : 810  meter2 . Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Ridwan/Adofina. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan  Milli Sinna/M.Aswar/Fitriadi/Bernadus. Atas sebidang tanah  sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama BERNADUS  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  dengan ukuran : Panjang                  : 18 meter. Lebar              : 15  Meter. Luasnya                   : 270   meter2. Dengan batas-batanya : Sebelah Utara berbatasan dengan  Ruston.P. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong. Sebelah selatan berbatasan dengan Thomas Rianto/Yohana R. Sebelah Barat berbatasan dengan Marthen Layuk/Welly Layuk
  5. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT II adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama RUSTON PANDAPOTAN SILALAHI sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan  ukuran  : Panjang               : 18  meter Lebar              : 15  Meter Luasnya          : 270   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Melly Yulius Tandi. Sebelah selatan berbatasan dengan Bernadus. Sebelah Barat berbatasan dengan  Yohanes maru Dhara / Beni Kati
  6. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT III adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama YANCE MARKUS SOMPA sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  yang dibuat di Bontang pada tanggal  12 Juli 2016   oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan  ukuran  : Panjang            : 20  meter Lebar              : 15  Meter Luasnya             : 300   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Thomas Rianto/Yohana.R. Sebelah Timur berbatasan dengan Jimmi Eris Tammu. Sebelah selatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan  Ridwan
  7. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT IV adalah pemilik sah atas sebidang tanah  atas nama ADOLFINA RANI RISSING sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan  ukuran  : Panjang            : 21  meter Lebar              : 12/15  Meter Luasnya            : 283,5   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Yulianti Rante Liling. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan  Bernadus
  8. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT V adalah pemilik sah atas sebidang tanah  atas nama  YULIANTI RANTE LILING sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua  RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran  : Panjang             : 21  meter Lebar              : 22  Meter Luasnya             : 462   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Hasnah Br Siburian. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Adolfina Rani Rissing
  9. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT VI adalah pemilik sah atas sebidang tanah  atas nama  RIDWAN sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan  ukuran  : Panjang               : 36  meter Lebar              : 15  Meter Luasnya            : 540   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan/Marthen layuk. Sebelah Timur berbatasan dengan Yance Markus Sampa/Yohana.R. Sebelah selatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan Bernadus
  10. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT VII  adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dibeli dari YOHANES MARU DHARA  sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  atas nama YOHANES MARU DHARA   yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan   ukuran  : Panjang            : 18  meter Lebar              : 15  Meter Luasnya          : 270   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Rustan Pandapotan Silalahi. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen layuk/Welly Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Marthen layuk
  11. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT VIII  adalah pemilik sah atas sebidang tanah  yang dibeli dari MARTHEN LAYUK sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MARTHEN LAYUK yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan   ukuran  : Panjang            : 18  meter Lebar              : 15  Meter Luasnya          : 270   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Yohanes Maru Dhara. Sebelah Timur berbatasan dengan Bernadus. Sebelah selatan berbatasan dengan Ridwan. Sebelah Barat berbatasan dengan Suyitno
  12. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT IX  adalah pemilik sah atas sebidang tanah  atas nama MUHAMMAD ASWAR sesuai dengan surat Keterangan Penyerahan/Pelimpahan hak atas tanah perwatasan   yang dibuat di Bontang pada tanggal  04 Oktober 2019  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan  ukuran  : Panjang            : 50  meter Lebar              : 10  Meter. Luasnya                   : 500   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Milli Sina. Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana jalan. Sebelah selatan berbatasan dengan Fitriadi. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ir.Soekarno Hatta/Jl.Flores
  13. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT X  adalah pemilik sah atas sebidang tanah  atas nama YOHANA RURUK sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah  yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan    ukuran  : Panjang             : 30  meter Lebar              : 18  Meter Luasnya            : 540   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan/Bernadus . Sebelah Timur berbatasan dengan Fransiska Rante Liling. Sebelah selatan berbatasan dengan Yance.M. Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan
  14. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  ,bahwa PENGGUGAT XI  adalah pemilik sah atas sebidang tanah  yang dibeli dari  FITRIADI sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama FITRIADI yang dibuat di Bontang pada tanggal  11 April 2018  oleh  Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan  ukuran  :Panjang                : 50  meterLebar              : 10  MeterLuasnya           : 500   meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Muhammad AswarSebelah Timur berbatasan dengan BernadusSebelah selatan berbatasan dengan BernadusSebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ir.Soekarno Hatta/Jl.Flores
  15. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 63..000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah)  dimana karena PARA PENGGUGAT  tidak  dapat  menikmati  dan  menguasai  objek  tanah sengketa dengan sewa  sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun x 11 Kapling X 2 Tahun  = Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah)  dan Biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  16. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Inmateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta  rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
  17. Menghukum TERGUGAT serta setiap orang yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan  bidang tanah yang dikuasainya sebagaimana tersebut dalam amar gugatan  pada  nomor 4 (41.4.2.4.3), 5, 6,7,8,9,10,11,12,13, 14 di atas  kepada PARA PENGGUGAT.
  18. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)  , bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag)  atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
  19. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                 Rp. 5.000.000,- (lima juta ruiah)  untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian  melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
  20. Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts)   bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang berupa Verzet,banding,maupun kasasi (Uit voerbaar Bij Voorrad).
  21. Menghukum TERGUGAT  untuk tunduk dan mematuhi Putusan Perkara ini.
  22. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bontang Kelas II berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak