Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | BERNADUS | 2 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | RUSTON PANDAPOTAN SILALAHI | 3 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | YANCE MARKUS SOMPA | 4 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | ADOLFINA RANI RISSING | 5 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | YULIANTI RANTE LILING | 6 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | RIDWAN | 7 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | BENI KATI | 8 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | WELLY LAYUK | 9 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | MUHAMMAD ASWAR | 10 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | YOHANA RURUK | 11 | BILHER HUTAHAEAN, SH., MH. | AGUSTINUS.P |
|
Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) .
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah sah dan berharga yaitu : Surat Ijin Membuka lahan Pertanian/Perkebunan yang dibuat dan ditandangani oleh Kepala kampung Bontang pada tanggal 12 Januari 1977. Surat Persetujuan pemberian tanah pertanian kepada warga Toraja/ A.Tuto, dkk yang dibuat dan ditandangani oleh Camat/Kepala Wilayah Bontang pada tanggal 25 Desember 1978. Surat Rekomendasi Adat/Waris Keturunan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Nomor : 12/SEK-KAW/KKKN/II/2023 tertanggal 3 Pebruari 2023 yang ditandatangani oleh Kuasa Ahli Waris Sultan Adji Muhammad Parikesit ADJI PANGERAN HARIO ADININGRAT yang diketahui oleh Ketua Yayasan 3 Pilar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura HAJI ADJI PANGERAN HARIO KESUMA POEGER. Surat Pernyataan Pelepasan dan penyerahan tanah warga Toraja yang luasnya 139.7 Ha dari Pengurus Persatuan Keluarga Toraja Bontang (Perkintor) diwakili Musa Basiang kepada Pengurus Kelompok Tani Situru 1 diwakili Marthen Layuk selaku Ketua pada tanggal 12 Maret 2006 . Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah PENGGUGAT I , II,IV,V,VI,VII,VIII,X,XI yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang. Kwitansi Pembelian sebidang tanah oleh Penggugat VII dari Yohanes Maru Dhara tertanggal 23 Pebruari 2019, Kwitansi Pembelian sebidang Tanah oleh Penggugat VIII dari Marthen Layuk tertanggal 19 Oktober 2019 dan Kwitansi Pembelian sebidang tanah oleh Penggugat XI dari Fitriadi tertanggal 15 Agustus 2020. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah PENGGUGAT III tertanggal tanggal 12 Juli 2016 dan surat keterangan Pelimpahan hak atas tanah PENGGUGAT IX tertanggal 04 Oktober 2019 dibuat oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang .
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT I adalah pemilik sah : Atas sebidang tanah sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama BERNADUS yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 50 meter. Lebar : 20 Meter. Luasnya : 1.000 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Bernadus. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta/Flores. Atas sebidang tanah sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama BERNADUS yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang: 54 meter. Lebar : 15 Meter. Luasnya : 810 meter2 . Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Ridwan/Adofina. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Milli Sinna/M.Aswar/Fitriadi/Bernadus. Atas sebidang tanah sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama BERNADUS yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 18 meter. Lebar : 15 Meter. Luasnya : 270 meter2. Dengan batas-batanya : Sebelah Utara berbatasan dengan Ruston.P. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong. Sebelah selatan berbatasan dengan Thomas Rianto/Yohana R. Sebelah Barat berbatasan dengan Marthen Layuk/Welly Layuk
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT II adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama RUSTON PANDAPOTAN SILALAHI sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 18 meter Lebar : 15 Meter Luasnya : 270 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Melly Yulius Tandi. Sebelah selatan berbatasan dengan Bernadus. Sebelah Barat berbatasan dengan Yohanes maru Dhara / Beni Kati
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT III adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama YANCE MARKUS SOMPA sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Bontang pada tanggal 12 Juli 2016 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 20 meter Lebar : 15 Meter Luasnya : 300 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Thomas Rianto/Yohana.R. Sebelah Timur berbatasan dengan Jimmi Eris Tammu. Sebelah selatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT IV adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama ADOLFINA RANI RISSING sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 21 meter Lebar : 12/15 Meter Luasnya : 283,5 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Yulianti Rante Liling. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Bernadus
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT V adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama YULIANTI RANTE LILING sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 21 meter Lebar : 22 Meter Luasnya : 462 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Hasnah Br Siburian. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Adolfina Rani Rissing
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT VI adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama RIDWAN sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 36 meter Lebar : 15 Meter Luasnya : 540 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan/Marthen layuk. Sebelah Timur berbatasan dengan Yance Markus Sampa/Yohana.R. Sebelah selatan berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan Bernadus
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT VII adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dibeli dari YOHANES MARU DHARA sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama YOHANES MARU DHARA yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 18 meter Lebar : 15 Meter Luasnya : 270 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan. Sebelah Timur berbatasan dengan Rustan Pandapotan Silalahi. Sebelah selatan berbatasan dengan Marthen layuk/Welly Layuk. Sebelah Barat berbatasan dengan Marthen layuk
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT VIII adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dibeli dari MARTHEN LAYUK sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama MARTHEN LAYUK yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 18 meter Lebar : 15 Meter Luasnya : 270 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Yohanes Maru Dhara. Sebelah Timur berbatasan dengan Bernadus. Sebelah selatan berbatasan dengan Ridwan. Sebelah Barat berbatasan dengan Suyitno
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT IX adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama MUHAMMAD ASWAR sesuai dengan surat Keterangan Penyerahan/Pelimpahan hak atas tanah perwatasan yang dibuat di Bontang pada tanggal 04 Oktober 2019 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 50 meter Lebar : 10 Meter. Luasnya : 500 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Milli Sina. Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana jalan. Sebelah selatan berbatasan dengan Fitriadi. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ir.Soekarno Hatta/Jl.Flores
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT X adalah pemilik sah atas sebidang tanah atas nama YOHANA RURUK sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran : Panjang : 30 meter Lebar : 18 Meter Luasnya : 540 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan/Bernadus . Sebelah Timur berbatasan dengan Fransiska Rante Liling. Sebelah selatan berbatasan dengan Yance.M. Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) ,bahwa PENGGUGAT XI adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dibeli dari FITRIADI sesuai dengan surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama FITRIADI yang dibuat di Bontang pada tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Kelompok Tani Situru 1 dan diketahui oleh Kepala RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang terletak di jalan Ir.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan ukuran :Panjang : 50 meterLebar : 10 MeterLuasnya : 500 meter2. Dengan batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan Muhammad AswarSebelah Timur berbatasan dengan BernadusSebelah selatan berbatasan dengan BernadusSebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ir.Soekarno Hatta/Jl.Flores
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 63..000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dimana karena PARA PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa dengan sewa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun x 11 Kapling X 2 Tahun = Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) dan Biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Inmateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
- Menghukum TERGUGAT serta setiap orang yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah yang dikuasainya sebagaimana tersebut dalam amar gugatan pada nomor 4 (41.4.2.4.3), 5, 6,7,8,9,10,11,12,13, 14 di atas kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) , bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta ruiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
- Menyatakan secara hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang berupa Verzet,banding,maupun kasasi (Uit voerbaar Bij Voorrad).
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi Putusan Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bontang Kelas II berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |