Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2023/PN Bon SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHARUDDIN Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-752/O.4.17/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHARUDDIN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa yakni Terdakwa ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHARUDDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jln. Ir. DJuanda Bukit Indah Kel. Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 17.00 wita, Terdakwa ABDUL menelpon Saksi NOVIARD untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram. Setelah itu Terdakwa pergi ke kost dari Saksi NOVIARD untuk mengambil sabu tersebut di Jl. R. Suprapto Gang Alpokat Kost Damai Rt. 16 No. 27 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sesampainya di Kost dari Saksi NOVIARD, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saksi NOVIARD untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, Saksi NOVIARD pergi membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MASDALIA (DPO) dan Terdakwa menunggu di Jl. MH Thamrin Kota Bontang. Kemudian sekitar pukul 19.45 Wita, Saksi NOVIARD datang menjemput Terdakwa dan pergi kembali ke kost Saksi NOVIARD. Sesampainya di kost, Saksi NOVIARD memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa memberikan sabu kepada Saksi NOVIARD sebagai upah untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.50 wita, Terdakwa pergi ke Jln. Ir. Djuanda Bukit Indah Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan secara tiba-tiba datang Polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 2,30 (dua koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu total seberat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu total seberat bruto 2,97 (dua koma Sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dt’e Filter berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk Digital Scale berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Redmi 9A warna biru sim card dan Whatsapp: 0813-2771-1619, Imei: 860597050937907/15. Kemudian Polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi NOVIARD ASWAD Als NOVI Bin FIRMANSYAH (Alm), kemudian Tim Opsnal Polda Kaltim langsung menuju ke tempat NOVIARD ASWAD Als NOVI Bin FIRMANSYAH (Alm), sesampainya ditempat tersebut lalu tim opsnal Polda Kaltim langsung menangkap NOVIARD ASWAD Als NOVI Bin FIRMANSYAH (Alm) beserta barang bukti nya, selanjutnya terdakwa bersama dengan NOVIARD ASWAD Als NOVI Bin FIRMANSYAH (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalimantan Timur guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 66/10959.BAP/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Damai Kota Balikpapan yang ditaksir oleh Nova Rivandi dan ditandatangani Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Yusran dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga ) paket bungkus plastik bening bungkus sabu dan plastik tersebut dengan berat total bruto 5,61 (lima koma enam puluh satu) gram atau seberat total netto 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : PP.01.01.23A.23A1.01.23.46 tanggal 30 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs.MOHD FAIZAL,Apt selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pengujian Balai Besar POM Samarinda diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa yakni Terdakwa ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHARUDDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jln. Ir. DJuanda Bukit Indah Kel. Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, permufakatan jahat umtuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, pada saat Polisi Ditresnakoba Polda Kaltim mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Kemudian, Saksi ARBAIN dan Saksi NUR HIDAYAT bersama Tim Polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sebuah rumah tepatnya di Jl. Ir. H. Djuanda Bukit Indah Kel. Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang. Kemudian, Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama ABDUL RACHMAN serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 2,30 (dua koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu total seberat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu total seberat bruto 2,97 (dua koma Sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dt’e Filter berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk Digital Scale berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Redmi 9A warna biru sim card dan Whatsapp: 0813-2771-1619, Imei: 860597050937907/15 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ABDUL. Kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama NOVIARD. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan terhadap Saksi NOVIARD. Kemudian sekitar pukul 20.40 Wita, Polisi melakukan penangkapan terhadap Saksi NOVIARD serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa Narkotika jenis sabu. Kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap Saksi NOVIARD yang mengaku membantu Terdakwa untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi ARBAIN dan Saksi NUR HIDAYAT bersama dengan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 66/10959.BAP/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Damai Kota Balikpapan yang ditaksir oleh Nova Rivandi dan ditandatangani Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Yusran dengan hasil penimbangan terhadap 3 (tiga ) paket bungkus plastik bening bungkus sabu dan plastik tersebut dengan berat total bruto 5,61 (lima koma enam puluh satu) gram atau seberat total netto 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : PP.01.01.23A.23A1.01.23.46 tanggal 30 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs.MOHD FAIZAL,Apt selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pengujian Balai Besar POM Samarinda diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya