Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2022/PN Bon SUHAIMI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Bontang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2022/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHAIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.SUHAIMI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Kantor Cabang Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 519.500.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Orang Tua Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tersebut dalam Sertipikat SHGB No. 1439 tanggal 02 Juni 1990 atas nama A. Salam Sukardi seluas 400 M2 dan telah di tingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor: 507 atas nama A Salam Sukardi seluas 400 M2, yang terletak di Jalan S Mahakam HOP IV-122, RT. 10, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Salinan Akta kredit nomor 68 tertanggal 24 Juli 2013 tentang “Surat Perjanjian Kredit” beserta turunannya kepada Almarhum HERU NATA GUNA atau Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;
  4. Menyatakan perjanjian kredit nomor 68 tertanggal 24 Juli 2013 tentang “Surat Perjanjian Kredit” beserta turunannya yang dibuat oleh Tergugat dihadapan notaris Juliansyah, SH. batal beserta akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman kredit nomor 68 tertanggal 24 Juli 2013 tentang “Surat Perjanjian Kredit” beserta turunannya dan denda keterlambatan dari pinjaman Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Penggugat dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 1439 tanggal 02 Juni 1990 atas nama A. Salam Sukardi seluas 400 M2 dan telah di tingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor: 507 atas nama A Salam Sukardi seluas 400 M2, yang terletak di Jalan S Mahakam HOP IV-122, RT. 10, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang;
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat berupa SHGB No. 1439 tanggal 02 Juni 1990 atas nama A. Salam Sukardi seluas 400 M2 dan telah di tingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor: 507 atas nama A Salam Sukardi seluas 400 M2, yang terletak di Jalan S Mahakam HOP IV-122, RT. 10, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lelang eksekusi hak tanggungan;
  9. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil sebesar Rp. 519.500.000,00 (lima ratus Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun ada Banding, Kasasi atau peninjauan kembali dari Tergugat.
  12. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara;

 

SUBSIDAIR  :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak