Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2023/PN Bon DWI INDI ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI INDI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohon pada akte kelahiran dari yang sebelumnya tahun 1972 menjadi 1973.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Bontang setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala beban biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak