Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa ia terdakwa ASWAN BADARUDIN Bin ANWAR BADARUDDIN pada Hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jl. Pelabuhan I Gg. Duyung RT.31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 wita, Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Pelabuhan 1 Gg. Duyung RT.31 KeL. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan. Kemudian, Saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO Anak dari RUDYANTO SIRINGO dan Saksi AJI SUKOCO bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 15.15 wita, Tim Polisi Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan Saksi RISNAWATI Binti NINU DALELE (alm) tepatnya di Jl. Pelabuhan 1 Gg. Duyung RT.31 KeL. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan. Kemudian saat Polisi Resnarkoba melakukan penggerebekan, Polisi menangkap seorang perempuan yang mengaku bernama RISNAWATI Binti NINU DALELE (alm) setelah itu Polisi melakukan penggeledahan di kamar Saksi RISNAWATI dan melihat sebuah lubang yang mencurigakan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih yang teah dibuang. Kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap Saksi RISNAWATI yang mengaku bahwa ada seorang laki-laki yang menginap bersamanya bernama Sdr. ASWAN BADARUDIN, namun pada saat mendengar suara Polisi masuk kedalam rumah tersebut, Sdr. ASWAN BADARUDIN melarikan diri. Setelah mengetahui informasi tersebut, Saksi KEVIN dan Saksi AJI beserta Polisi Resnarkoba langsung melakukan pengejara menuju Pelabuhan Tanjung Laut dan berhasil mengamankan seorang pria bernama ASWAN BADARUDDIN Bin ANWAR BADARUDDIN. Kemudian, Polisi langsung membawa Tersangka ASWAN menuju rumah kontrakan Saksi RISNAWATI dan memperlihatkan barang bukti berupa 8 (delapan) Bungkus Plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bua korek gas, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing,
- 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih yang diakui kepemilikannya oleh Tersangka. Kemudian Polisi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit HP Vivo Warna merah IMEI1: 867469041072397 IMEI2: 867469041072389 milik Tersangka yang dicurigai untuk alat komunikasi transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi KEVIN dan Saksi AJI bersama dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa Tersangka mendapatkan 5 (lima) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ALI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wita di Perumahan Bukit Sintuk dengan cara Tersangka mengirimkan uang secara transfer ke rekening orang tidak dikenal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Tersangka pergi ke Perumahan Bukit Sintuk untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram. Kemudian Tersangka membagi 5 (lima) gram Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dengan tujuan untuk dijual.
- Bahwa Tersangka melakukan transaksi jual beli Narkotika, yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 wita, Tersangka menjual 2 bungkus Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Gapura Selamat Datang Bontang.
- Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 wita, Tersangka menjual 2 bungkus Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Simpang Sangatta-Bontang.
- Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 wita Tersangka menjual 2 bungkus Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Pom Bensin KM 7 Jalan Poros Bontang-Samarinda.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/10909/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. MUHAMMAD DARJAD, SE. MM. dengan NIK.P.7400.2604.dengan Hasil Penimbangan Barang 8 (delapan) bungkus plastic butiran kristal dengan berat kotor 4.47 gram, total berat plastic 2,72 gram dan berat bersih 1,75 gram disisihkan 0,36 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 00379/NNF/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP 6606073 dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 00790/2023/NNF didapat hasil pengujian sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Pemeriksaan
|
Hasil
|
00790/2023/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) Positif, Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Barang bukti nomor: 00790/2023/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Tersangka ASWAN BADARUDIN Bin ANWAR BADARUDDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa ia terdakwa ASWAN BADARUDIN Bin ANWAR BADARUDDIN pada Hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 15.15 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jl. Pelabuhan I Gg. Duyung RT.31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, Permufakatan jahat umtuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 wita, Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Pelabuhan 1 Gg. Duyung RT.31 KeL. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan. Kemudian, Saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO Anak dari RUDYANTO SIRINGO dan Saksi AJI SUKOCO bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 15.15 wita, Tim Polisi Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan Saksi RISNAWATI Binti NINU DALELE (alm) tepatnya di Jl. Pelabuhan 1 Gg. Duyung RT.31 KeL. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan. Kemudian saat Polisi Resnarkoba melakukan penggerebekan, Polisi menangkap seorang perempuan yang mengaku bernama RISNAWATI Binti NINU DALELE (alm) setelah itu Polisi melakukan penggeledahan di kamar Saksi RISNAWATI dan melihat sebuah lubang yang mencurigakan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih yang teah dibuang. Kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap Saksi RISNAWATI yang mengaku bahwa ada seorang laki-laki yang menginap bersamanya bernama Sdr. ASWAN BADARUDIN, namun pada saat mendengar suara Polisi masuk kedalam rumah tersebut, Sdr. ASWAN BADARUDIN melarikan diri. Setelah mengetahui informasi tersebut, Saksi KEVIN dan Saksi AJI beserta Polisi Resnarkoba langsung melakukan pengejara menuju Pelabuhan Tanjung Laut dan berhasil mengamankan seorang pria bernama ASWAN BADARUDDIN Bin ANWAR BADARUDDIN. Kemudian, Polisi langsung membawa Tersangka ASWAN menuju rumah kontrakan Saksi RISNAWATI dan memperlihatkan barang bukti berupa 8 (delapan) Bungkus Plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bua korek gas, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih yang diakui kepemilikannya oleh Tersangka. Kemudian Polisi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit HP Vivo Warna merah IMEI1: 867469041072397 IMEI2: 867469041072389 milik Tersangka yang dicurigai untuk alat komunikasi transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi KEVIN dan Saksi AJI bersama dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/10909/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. MUHAMMAD DARJAD, SE. MM. dengan NIK.P.7400.2604.dengan Hasil Penimbangan Barang 8 (delapan) bungkus plastic butiran kristal dengan berat kotor 4.47 gram, total berat plastic 2,72 gram dan berat bersih 1,75 gram disisihkan 0,36 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 00379/NNF/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP 6606073 dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 00790/2023/NNF didapat hasil pengujian sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Pemeriksaan
|
Hasil
|
00790/2023/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) Positif, Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Barang bukti nomor: 00790/2023/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Tersangka ASWAN BADARUDIN Bin ANWAR BADARUDDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- |