Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2020/PN Bon 1.Saiful Anwar, SH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.Sonny Arvian Hadi, SH
1.M.JAFAR Bin BACO LOLO Alm
2.LADUKE Bin BACO LOLO Alm
3.ABDUL HAMID Bin KADEK Alm
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 6/Pid.B/2020/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 29/ O.4.17.3 / Eku.2 / 01 / 2020
Penuntut Umum
NoNama
1Saiful Anwar, SH
2HENDRI SIPAYUNG, SH
3Sonny Arvian Hadi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.JAFAR Bin BACO LOLO Alm[Penahanan]
2LADUKE Bin BACO LOLO Alm[Penahanan]
3ABDUL HAMID Bin KADEK Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa I (Satu) M.JAFAR Bin BACO LOLO (Alm), Terdakwa II (dua) LADUKE Bin BACO LOLO (Alm)  dan Terdakwa III (tiga) ABDUL HAMID Bin KADEK (Alm) pada Hari Senin tanggal 21 November 2016 sekira Jam 09.00 wita, pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira jam 09.00 Wita, pada hari Rabu tangggal 23 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari Kamis 24 November 2016 sekira jam 09.00 Wita, pada hari jumat tanggal 25 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari senin tanggal 28 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita dan pada hari jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita serta pada hari senin tanggal 5 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya di antara bulan November sampai dengan bulan Desember 2016  atau setidak-tidaknya suatu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di lahan areal HP 01 milik PT. PUPUK KALTIM Jalan Pipa Kel.Belimbing Kecamatan Bontang Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika antara perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut

Atau Kedua

---------- Bahwa Terdakwa I (Satu) M.JAFAR Bin BACO LOLO (Alm), Terdakwa II (dua) LADUKE Bin BACO LOLO (Alm)  dan Terdakwa III (tiga) ABDUL HAMID Bin KADEK (Alm) pada Hari Senin tanggal 21 November 2016 sekira Jam 09.00 wita, pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira jam 09.00 Wita, pada hari Rabu tangggal 23 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari Kamis 24 November 2016 sekira jam 09.00 Wita, pada hari jumat tanggal 25 November 2016 sekira jam 09.00 wita, serta pada hari senin tanggal 5 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya di antara bulan November sampai dengan bulan Desember 2016  atau setidak-tidaknya suatu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di lahan areal HP 01 milik PT. PUPUK KALTIM Jalan Pipa Kel.Belimbing Kecamatan Bontang Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika antara perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut melakukan”

Atau Ketiga

---------- Bahwa Terdakwa I (Satu) M.JAFAR Bin BACO LOLO (Alm), Terdakwa II (dua) LADUKE Bin BACO LOLO (Alm)  dan Terdakwa III (tiga) ABDUL HAMID Bin KADEK (Alm) pada Hari Senin tanggal 21 November 2016 sekira Jam 09.00 wita, pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira jam 09.00 Wita, pada hari Rabu tangggal 23 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari Kamis 24 November 2016 sekira jam 09.00 Wita, pada hari jumat tanggal 25 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari senin tanggal 28 November 2016 sekira jam 09.00 wita, pada hari kamis tanggal 1 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita dan pada hari jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita serta pada hari senin tanggal 5 Desember 2016 sekira jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya di antara bulan November sampai dengan bulan Desember 2016  atau setidak-tidaknya suatu-waktu dalam tahun 2016, bertempat di lahan areal HP 01 milik PT. PUPUK KALTIM Jalan Pipa Kel.Belimbing Kecamatan Bontang Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, jika antara perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut melakukan”

Pihak Dipublikasikan Ya