Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 13 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur ,berdasarkan surat keterangan tertanggal 2 Februari 1987 : Dengan Ukuran : Panjang : Utara 270 M dan selatan 330 M, lebar : 150 Meter, dengan batas batas : Sebelah Timur berbatasan dengan : P.P.A, Sebelah Barat berbatasan dengan : Amir Hasan, Sebelah Selatan berbatasan dengan : Lendang, Sebelah Utara berbatasan dengan : Hutan Bakau
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 13 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Akta jual Beli No.41/PPAT/1987 tertanggal 18 April 1987 Dengan kuran, Panjang : ±440 M dan ±230 M, lebar : ±250 dan ±287 Meter, dengan batas batas : Sebelah Timur berbatasan dengan : H.Biri, Sebelah Barat berbatasan dengan : Abd.Halid M, Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan, Sebelah Utara berbatasan dengan : Taman Nasional Kutai
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGGAT II , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat keterangan tertanggal 2 Pebruari 1987 sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Akta jual Beli No.41/PPAT/1987 tertanggal 18 April 1987 sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan reg no.593.83/908/Kec.BU tertanggal 14 September 2015 yang terbit atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan reg no.593.83/693/Kec.Bontang Utara tertanggal 29 Juni 2015 yang terbit atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum (verklaard voor rechts) bahwa segala surat-surat yang diterbitkan Turut Tergugat diatas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT, atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki tanah Objek sengketa PENGGUGAT yang terletak di RT 13 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur Kemudian meyerahkan tanah perwatasan dimaksud kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan Kepolisian;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR ;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat (ex aequo et bono);---------------------------------------------- |