Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2022/PN Bon Biri Loge 1.Ismail
2.Maimuna
3.Andriyana
4.Mansyur
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Biri Loge
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dortaty Simanjuntak.S.HBiri Loge
Tergugat
NoNama
1Ismail
2Maimuna
3Andriyana
4Mansyur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kecamatan Bontang Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 13 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur  ,berdasarkan surat keterangan tertanggal 2 Februari 1987 : Dengan Ukuran : Panjang       :           Utara 270 M dan selatan 330 M, lebar           :           150 Meter, dengan batas batas  : Sebelah Timur berbatasan dengan             :           P.P.A, Sebelah Barat berbatasan dengan        :           Amir Hasan, Sebelah Selatan  berbatasan dengan        :           Lendang, Sebelah Utara  berbatasan dengan :     Hutan Bakau
  3. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 13 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur  berdasarkan  Akta jual Beli No.41/PPAT/1987 tertanggal 18 April 1987 Dengan kuran, Panjang                            : ±440 M dan ±230 M, lebar :           ±250 dan ±287 Meter, dengan batas batas  : Sebelah Timur berbatasan dengan         :           H.Biri, Sebelah Barat berbatasan dengan       :                                         Abd.Halid M, Sebelah Selatan  berbatasan dengan   :           Jalan, Sebelah Utara  berbatasan dengan           :  Taman Nasional Kutai
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGGAT II , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
  5. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat keterangan tertanggal 2 Pebruari 1987 sah dan berharga;
  6. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Akta jual Beli No.41/PPAT/1987 tertanggal 18 April 1987  sah dan berharga ;
  7. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan reg no.593.83/908/Kec.BU tertanggal 14 September 2015 yang terbit atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan reg no.593.83/693/Kec.Bontang Utara tertanggal 29 Juni 2015  yang terbit atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan menurut  hukum (verklaard voor rechts) bahwa segala surat-surat yang diterbitkan Turut Tergugat diatas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT, atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki tanah Objek  sengketa PENGGUGAT    yang terletak di RT 13 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur  Kemudian meyerahkan tanah perwatasan dimaksud  kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan Kepolisian;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada  Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
  12. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  13. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
  14. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR ;

Apabila Hakim berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat (ex aequo et bono);----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak