Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa MITA ADSARI Binti M. SAING, pada suatu waktu di antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 1 November 2022, Terdakwa mendatangi Saksi INDAH RIA PRATIWI di rumah saksi di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, setelah sebelumnya Terdakwa berkomunikasi melalui sarana handphone untuk menawarkan pekerjaan kepada Saksi INDAH, kemudian sesampainya di rumah Saksi INDAH, Terdakwa mengatakan kesediaan Saksi INDAH untuk bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, adapun Terdakwa mengatakan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut Saksi INDAH harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa kemudian meyakinkan Saksi INDAH bahwa pekerjaan tersebut sudah pasti dan apabila tidak sesuai maka Terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga Saksi INDAH percaya dengan kata-kata Terdakwa tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa membuatkan kwitansi atas penyerahan uang tersebut;
- Pada hari Senin tanggal 07 November 2022 Terdakwa kembali menemui Saksi INDAH di Jl. Imam Bonjol Kel. Api-api Kec. Bontang Utara kota Bontang dengan maksud menawarkan bisnis udang dan kepiting kepada Saksi INDAH, dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi INDAH untuk ikut menyetor modal dalam bisnis udang dan kepiting, adapun Terdakwa mengatakan apabila Saksi INDAH ikut menyetor modal sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) maka nantinya Saksi INDAH akan mendapat keuntungan dengan sistem bagi hasil sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali panen, sehingga karena tergiur dengan nominal keuntungan tersebut Saksi INDAH kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan perjanjian kerja sama atas setoran modal tersebut;
- Selanjutnya pada hari Selasa 08 November 2022 sekira jam 14.00 WITA, Saksi RETNO AYU NINGRUM datang ke rumah Saksi INDAH di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang setelah sebelumnya berkomunikasi melalui sarana handphone terkait tawaran pekerjaan yang diterima Saksi INDAH dari Terdakwa, kemudian sesampainya di rumah tersebut telah ada Terdakwa bersama dengan saksi INDAH, yang mana Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi RETNO ada lowongan pekerjaan sebagai tenaga honor di Pemkot Bontang bagian Pendidikan dan Tata Usaha di SMPN 7 Bontang, adapun untuk mengisi posisi tersebut Saksi RETNO diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya saksi RETNO mengirimkan uang sesuai permintaan Terdakwa melalui transfer ke rekening bank BRI Nomor: 323401028797532 atas nama MITA ADSARI, setelah itu Terdakwa membuatkan kwitansi penerimaan atas uang tersebut yang membuat Saksi RETNO semakin percaya dengan kata-kata Terdakwa;
- Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Saksi ROY YORDI bersama-sama dengan Sdr. DODI mendatangi rumah Saksi M. YAMIN di Jl. Cumi-cumi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang setelah sebelumnya mendapat info terkait tawaran pekerjaan di PT. YUM dari Saksi M. YAMIN, selanjutnya sesampainya di rumah Saksi M .YAMIN telah ada Terdakwa sehingga terjadi perbincangan antara Para Saksi dengan Terdakwa, yang mana Terdakwa meyakinkan Saksi ROY dan Sdr. DODI dengan mengatakan ‘PASTI KALAU ADA APA –APA SAYA YANG MENANGGUNG, TAPI SAYA MINTA UANG ADMINISTRASI UNTUK BIAYA APD ATAU SERAGAM DAN SAFETY SEBESAR SATU JUTA RUPIAH’, karena belum membawa uang maka Saksi ROY dan Sdr. DODI meminta waktu untuk membayar biaya tersebut keesokan harinya, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WITA Saksi ROY dan Sdr. DODI janjian bertemu di Parkiran Puskesmas Bontang Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat kota Bontang dan di lokasi tersebut Saksi ROY dan Sdr. DODI masing-masing menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi ROY ‘ADA KAH LAGI TEMAN MU YANG MAU KERJA DI BAGIAN HELPER MEKANIK SAMA CEKER?’ kemudian Saksi ROY menginformasikan tawaran pekerjaan tersebut kepada Saksi M. RAFLY dan Sdr. LAZUARDI (ARDI);
- Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WITA Sdr. DODI menghubungi Saksi M. RAFLY melalui sarana handphone terkait tawaran pekerjaan dari Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi ROY bersama dengan Sdr. DODI mendatangi Saksi M. RAFLY di rumah Saksi M. RAFLY dengan mengatakan ada tawaran pekerjaan sebagai helper mekanik dan ceker PT. YUM melalui Terdakwa dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Saki ROY langsung janjian untuk mempertemukan Saksi M. RAFLY dengan Terdakwa di dekat Pelabuhan Loktuan dimana sebelumnya menjemput temannya Saksi ROY yang bernama LAZUARDI IMANI ISKANDAR (Sdr. ARDI) karena ikut juga melamar kerja melalui Terdakwa, selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Loktuan sekira pukul 14.00 WITA Saksi M. RAFLY dan Sdr. ARDI kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa setelah sebelumnya Terdakwa meyakinkan Saksi M. RAFLY maupun Sdr. ARDI bahwa akan dipertemukan dengan Sdr. MADON yang akan membantu di PT. YUM di tanggal 20 Februari 2023 untuk di-briefing dan tanda tangan kontrak;
- Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023, Saksi MUHAMMAD SOLIHIN dihubungi oleh Saksi ZULKARNAEN melalui saran komunikasi handphone yang mengajak Saksi MUHAMMAD SOLIHIN untuk menerima tawaran pekerjaan di PT. YUM, yang mana Saksi ZULKARNAEN mengatakan selain dirinya ada satu orang lagi yang ikut yakni saksi RAMDANI, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Saksi MUHAMMAD SOLIHIN bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAEN dan Saksi RAMADANI mendatangi Terdakwa di Jl. Pencak Silat 1 Kel. Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi ZULKARNAEN bertanya kepada Terdakwa “INI KERJANYA DIMANA DAN KERJANYA APA?” kemudian dijawab Terdakwa “DI PT. YUM DAN PEKERJAAN ADA HELPER LAS DAN HELPER MEKANIK”, selanjutnya saksi RAMADANI juga sempat bertanya “PASTIKAH ITU DITERIMA KERJA?” yang dijawab Terdakwa “YA, PASTI KARENA ADA SUAMI SAYA FRANKY KERJA DI PT. YUM YANG AKAN BANTU”, setelah itu Terdakwa mengatakan ada biaya administrasi untuk pembelian seragam dan APD sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Para Saksi langsung menyerahkan uang sesuai dengan nominal yang diminta Terdakwa untuk kemudian dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa;
- Pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira jam 22.00 wita Saksi RENALDI bertemu dengan Terdakwa yang sebelumnya sudah janjian melalui telepon, setelah bertemu saksi ditawari pekerjaan oleh Terdakwa di PT YUM dengan mengatakan ada suami Terdakwa juga bekerja disana, adapun Terdakwa meminta biaya administrasi untuk seragam dan APD sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Saksi RENALDI menyerahkan uang sesuai yang diminta oleh Terdakwa secara tunai dan selanjutnya dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Terdakwa;
- Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 saksi RAHMAT RIFAI dihubungi melalui sarana komunikasi handphone untuk datang ke rumah Saksi ZULKARNAIN di Jl. Sultan Hasanuddin RT. 06 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan karena ada tawaran pekerjaan dari Terdakwa, karena sedang membutuhkan pekerjaan Saksi RAHMAT langsung mendatangi rumah Saksi ZULKARNAEN, adapun sesampainya di rumah tersebut sudah ada Terdakwa yang kemudian menawari pekerjaan di PT. YUM sebagai helper las dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembayaran seragam dan APD, setelah itu Saksi RAHMAT langsung memberikan uang sesuai nominal yang diminta Terdakwa dan dibuatkan kwitansi pembayaran yang ditandatangani Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa tanggal 01 Maret 2023 akan foto bet dan tanda tangan kontrak;
- Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira jam 17.00 Wita saksi NADIA KHAERUNNISA didatangi Terdakwa di rumah saksi, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi “DEK KAMU MAU KERJA KAH” kemudian saksi mengatakan “MAU” setelah itu saksi menanyakan “KERJA DIMANA” dan dia menjawab “BEKERJA DI PT YUM” setelah itu dia mengatakan “SIAPAKAN SAJA UNTUK ADMINISTARIMU DAN KALAU SUDAH LENGKAP KASIH KE SAYA” setelah itu dia berkata kepada saksi “TETAPI KAMU HARUS MENYIAPKAN UANG SEBESAR RP. 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK BIAYA APD’ setelah itu saksi langsung membayar uang tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjanjikan untuk masuk kerja pada tanggal 13 Maret 2023;
- Pada hari Senin tanggal 11 Februari 2023 Terdakwa datang ke rumah saksi DINA DWIYANA di di Jl. Diponegoro RT. 17 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi DINA di PT. YUM sebagi admin dengan mengatakan ada orang yang bekerja di PT. YUM yang akan membantu setelah itu saksi diminta untuk melengkapi berkas biodata diri saksi yang kemudian saksi kirimkan kepada Terdakwa via online, setelah itu Terdakwa meminta sejumlah uang untuk biaya seragam dan APD sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ibu saksi mentransfer uang kepada Terdakwa sesuai nominal yang diminta Terdakwa ke rekening BRI atas nama MITA ADSARI dengan nomor: 323401028797532;
- Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WITA di Jalan Diponegoro RT.15 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Terdakwa mendatangi Saksi LISA AULIAH dan menjanjikan saksi untuk bisa bekerja di PT. YUM dengan membayar uang administrasi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), adapun Saksi LISA membayar uang tersebut secara tunai dan dibuatkan kwitansi pembayaran;
- Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 saksi SARMILA diberitahu oleh teman saksi yakni Saksi DINA yang mengatakan ada orang yang bisa masukkan di PT. YUM yang bernama MITA ADSARI (Terdakwa) yang dimana apabila mau saksi harus datang ke rumah Terdakwa, keesokan harinya pada tanggal 14 Februari 2023 saksi SARMILA datang ke rumah Terdakwa bersama Saksi DINA, di lokasi tersebut Terdakwa kemudian meminta uang untuk pembelian seragam dan APD (Alat pelindung diri) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SARMILA langsung mentransfer uang sesuai yang diminta oleh Terdakwa ke rekening BRI atas nama MITA ADSARI dengan nomor: 323401028797532, kemudian pada tanggal 28 Februari 2023 saksi SARMILA menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kepastian pekerjaan tersebut namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi;
- Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 Saksi SYERLI FAHIRA berkomunikasi melalui sarana aplikasi whatsapp dengan Terdakwa setelah sebelumnya dikenalkan oleh Sdr. NOOR DESSY yang menginformasikan adanya tawaran pekerjaan di PT. YUM, adapun dalam percakapan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi SYERLI bahwa benar PT. YUM sedang membutuhkan tenaga admin, yang mana sebagai ada biaya administrasi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa berkata nanti setelah dibayar langsung tanda tangan kontrak dibantu oleh Pak Madan yang sudah di dalam (pegawai PT. YUM), keesokan harinya Saksi SYERLI membayar uang administrasi tersebut melalui transfer ke rekening BRI atas nama MITA ADSARI dengan nomor: 323401028797532;
- Bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan Para Saksi yang dijanjikan untuk bekerja di PT. YUM maupun tenaga honor pemerintahan tidak kunjung dilaksanakan oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa selalu beralasan Sdr. MADAN yang akan membantu memasukkan kerja sedang berada di luar kota, adapun setelah didesak oleh Para Saksi, Terdakwa justru menghindar dan nomor handphone Terdakwa tidak aktif lagi;
- Bahwa suami Terdakwa kenyatannya bekerja di PT. KMBU (KALTIM MULTI BOGA UTAMA) sebagai security sejak tahun 2011 dan tidak bekerja di PT. YUM;
- Bahwa pada kenyataanya bisnis udang dan kepiting yang diperjanjikan Terdakwa dengan saksi INDAH tidak pernah dilaksanakan, dan uang sejumlah Rp 7.000.000,- yang disetorkan oleh Saksi INDAH digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
- Bahwa uang administrasi yang disetorkan oleh Para Saksi yang dijanjikan untuk bekerja di PT. YUM maupun tenaga honor pemerintahan sejumlah ± Rp. 33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) seluruhnya digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa
|