Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah jual beli tanah & bangunan dengan Sertipikat Nomor 592 yang dilakukan antara Suta Sulaiman sebagai Penjual dan Sutikno sebagai Pembeli.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli antara penggugat dan tergugat.
- Memerintahkan Penggugat untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang sudah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor BPN Kota Bontang untuk keperluan perubahan ganti nama pada sertipikat dimaksud.
- Membebankan biaya Perkara menurut Hukum.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |