Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Bon SUTIKNO SUTA SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTA SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah jual beli tanah & bangunan dengan Sertipikat Nomor 592 yang dilakukan antara Suta Sulaiman sebagai Penjual dan Sutikno sebagai Pembeli.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai pengganti akta jual beli antara penggugat dan tergugat.
  4. Memerintahkan Penggugat untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang sudah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor BPN Kota Bontang untuk keperluan perubahan ganti nama pada sertipikat dimaksud.
  5. Membebankan biaya Perkara menurut Hukum.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak