Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Bon PT DHIA ADIKA UTAMA PT ERDA INDAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DHIA ADIKA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Nursanti Ahmad, S.H., M.H.PT DHIA ADIKA UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT ERDA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARNOWO.MS,SHPT ERDA INDAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Dokumen Perjanjian Jual Beli adalah Perjanjian yang sah dan mengikat bagi PENGUGAT dan TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: Purchase Order TERGUGAT No.: 006-PO/EI/DAU/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021; Surat No.: 095/SP/DAU-X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, perihal: Surat Pemberitahuan; Surat Jalan PENGGUGAT No.: 000811 tertanggal 9 November 2021;dan Invoice PENGGUGAT No.: INV-DAU/ERD/XI/21-091 tertanggal 18 November 2021.
  4. Menyatakan TERGUGAT telah lalai (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya selaku pembeli kepada  PENGGUGAT berdasarkan Dokumen Perjanjian Jual Beli yaitu: Purchase Order TERGUGAT No.: 006-PO/EI/DAU/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021; Surat No.: 095/SP/DAU-X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, perihal: Surat Pemberitahuan; Surat Jalan PENGGUGAT No.: 000811 tertanggal 9 November 2021;dan Invoice PENGGUGAT No.: INV-DAU/ERD/XI/21-091 tertanggal 18 November 2021.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya yaitu melunasi kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sejumlah Rp473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) pertahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara perdata ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sejumlah Rp.28.380.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah) pertahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara perdata ini;
  8. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga, terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT yaitu: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Hayam Wuruk No. 38 RT 023 RW 008 (Belakang Hotel Gembira), Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur; Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pupuk Raya Rt. 42 (Depan Gor Loktuan), Kel. Belimbing, Kec. Bontang Barat, KalimantanTimur;dan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. MT. Haryono RT 30 No. 6 Kel. Api - Api Kec. Bontang Utara, Kota Bontang.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara a quo;
  10. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bontang ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun  kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini;

Atau                     

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak