Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Dokumen Perjanjian Jual Beli adalah Perjanjian yang sah dan mengikat bagi PENGUGAT dan TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: Purchase Order TERGUGAT No.: 006-PO/EI/DAU/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021; Surat No.: 095/SP/DAU-X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, perihal: Surat Pemberitahuan; Surat Jalan PENGGUGAT No.: 000811 tertanggal 9 November 2021;dan Invoice PENGGUGAT No.: INV-DAU/ERD/XI/21-091 tertanggal 18 November 2021.
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya selaku pembeli kepada PENGGUGAT berdasarkan Dokumen Perjanjian Jual Beli yaitu: Purchase Order TERGUGAT No.: 006-PO/EI/DAU/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021; Surat No.: 095/SP/DAU-X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, perihal: Surat Pemberitahuan; Surat Jalan PENGGUGAT No.: 000811 tertanggal 9 November 2021;dan Invoice PENGGUGAT No.: INV-DAU/ERD/XI/21-091 tertanggal 18 November 2021.
- Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya yaitu melunasi kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sejumlah Rp473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu Rupiah) pertahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara perdata ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sejumlah Rp.28.380.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah) pertahun, terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara perdata ini;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga, terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT yaitu: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Hayam Wuruk No. 38 RT 023 RW 008 (Belakang Hotel Gembira), Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur; Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pupuk Raya Rt. 42 (Depan Gor Loktuan), Kel. Belimbing, Kec. Bontang Barat, KalimantanTimur;dan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. MT. Haryono RT 30 No. 6 Kel. Api - Api Kec. Bontang Utara, Kota Bontang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bontang ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |