Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2023/PN Bon | SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H | SUHARDI Alias EDI Bin SYAMSUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2023/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-728/O.4.17/Eku.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa SUHARDI ALIAS EDI BIN SYAMSUDIN pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 12.30 wita bertempat d di Perairan pulau Melahing Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu bahan peledak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa bermula pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 08.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Bontang Kuala ke laut dengan menggunakan kapal ketinting dengan tujuan perairan Bontang tepatnya dekat pulau Melahing. Sebelum berangkat Bom ikan tersebut oleh Terdakwa sudah disiapkan diatas kapal. Setelah Terdakwa sampai diperairan Pulau Melahing, saat itu Terdakwa tidak langsung melakukan pengeboman ikan, akan tetapi saat itu Terdakwa berputar - putar dulu di sekitar perairan tersebut menggunakan kapal ketintingnya sambil mencari lokasi tempat berkumpulnya ikan, selain itu Terdakwa juga melihat - lihat disekitar tempat tersebut apakah ada orang lain atau nelayan yang berada di dekat perairan. Karena pada saat itu keadaan air laut masih terlalu tinggi atau pasang, akhirnya saat itu Terdakwa hanya mendayung – dayung atau mutar-mutar di sekitar perairan Pulau Melahing sambil menunggu air laut surut. Tidak lama kemudian karena air laut sudah mulai surut. Pelan – pelan Terdakwa sambil melihat – lihat kumpulan ikan yang ada disekitar perairan tersebut, selang beberapa waktu Terdakwa melihat ikan yang sedang berkumpul dan secara spontan Terdakwa langsung mengambil bom ikan yang sudah Terdakwa siapkan lalu langsung Terdakwa nyalakan dan Terdakwa langsung lemparkan ke tempat ikan yang telah ngumpul tersebut. Pada lemparan pertama dan kedua Bom ikan Terdakwa tersebut tidak meledak, dan untuk lemparan Bom ikan yang ketiga baru mau meledak. Tidak lama kemudian Terdakwa langsung turun menyelam dengan maksud untuk mengambil ikan – ikan yang terkenal Bom ikan tersebut. Setelah Terdakwa kembali naik ke kapal sehabis menyelam, tiba – tiba di dekat kapal ketinting Terdakwa ada kapal ketinting lain berada di samping. Selanjutnya Terdakwa langsung naik ke atas kapal dengan maksud bertanya kepada orang-orang tersebut tentang keperluannya, Kemudian saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Kepolisian yakni Saksi AIPTU ARIS DARSONO dan Saksi BRIPKA EDDY CHANDRA yang membawa kapal tersebut. Setelah itu kapal ketinting Terdakwa diperiksa oleh anggota kepolisian dan ditemukan Bom ikan didalam jerigen, akhirnya saat itu juga Terdakwa bersama dengan kapal ketinting dan bom ikan tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -------------------------- ------- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpakaian preman. Posisi Bom ikan tersebut berada di atas kapal, tepatnya berada didalam jerigen kapasitas 20 liter yang oleh Terdakwa ldiubangi bagian sampingnya. Adapun bom ikan tersebut Terdakwa buat sendiri serta untuk bahan – bahan dari bom ikan Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari beberapa tempat seperti dari Pasar, dari Toko Cat. Setelah bahan-bahan untuk membuat Bom Ikan sudah lengkap semua selanjutya Terdakwa buat/racik bahan tersebut menjadi Bom Ikan dan cara Terdakwa dalam membuat Bom Ikan tersebut adalah dengan menyiapkan bahan-bahan untuk membuat Bom Ikan yaitu antara lain : BBM jenis solar yang Terdakwa beli di kios, Cat Aluminium Paint Terdakwa beli di toko cat, Belerang beli di Pasar Rawa Indah, Pupuk Cantik Terdakwa beli di Pasar Rawa Indah, Anfo yang Terdakwa beli dari kapal yng lewat, Korek kayu Terdakwa beli di pasar, Amplas Terdakwa beli di toko bangunan, Kaleng minuman bekas merk Sprite, Botol kaca bekas minuman keras (bir) dan Sandal jepit bekas.------------------------------------------------------- ------- Bahwa adapun cara Terdakwa membuat Bom Ikan / meraciknya yaitu minyak solar sebanyak setengah gelas dicampur dengan Pupuk Cantik sebanyak 1 Kg/ 1 bungkus selanjutnya dijemur diatas terik matahari sambil diaduk-aduk dengan menggunakan Sutil/saji besi sampai merata sampai kering/minyak merasuk di pupuk dan selanjutnya campuran tersebut Terdakwa diamkan agar dingin dan setelah dingin selanjutnya campuran tersebut Terdakwa masukkan kedalam botol kaca bekas minuman sebanyak setengah gelas kecil, kemudian Anfo ½ Kg dicampur Belerang ½ Kg diatas Kertas koran bekas selanjutnya diaduk dengan menggunakan sutil/saji besi sampai rata dan setelah rata selanjutnya ditungai/dicampuri 1 kaleng Cat Aluminium Paint kemudian semua bahan tersebut diaduk sampai rata dan setelah rata selanjutnya di Jemur selama setengah hari atau satu hari tergantung sinar Matahari dan setelah campuran tersebut selesai di jemur kemudian campuran tersebut Terdakwa masukkan kembali ke dalam botol kaca bekas minuman bekas tersebut sebanyak setengah gelas kecil (diatas bahan pupuk cantik yang sudah jadi) selanjutnya Terdakwa membuat untuk detonator/pemicu untuk bom ikan tersebut dengan cara bahan berupa kaleng minuman bekas sprite dilubangi lebar 2 jari dengan panjang sekitar ½ jari selanjutnya bahan tersebut Terdakwa isi dengan campuran Anfo,Belerang dan Cat Aluminium Paint yang sudah jadi selanjutnya Terdakwa membuat sumbu yang terbuat dari kertas korek api selanjutnya sumbu tersebut Terdakwa isi dengan menggunakan bahan serbuk pentol korek/kepala korek yang Terdakwa buat dengan cara pentol korek api/kepala korek Terdakwa gosok dengan menggunakan amplas sampai luruh/menjadi serbuk kemudian sumbu Terdakwa masukkan kedalam bahan yang terbuat dari kaleng bekas minuman sprite tersebut selanjutnya bahan-bahan yang sudah jadi tersebut Terdakwa masukkan/taruh di potongan sandal jepit (ditengah potongan dilubangi) yang mana potongan sandal jepit tersebut digunakan sebagai penutup botol kaca bekas yang sudah berisi bahan-bahan tersebut.------------------------------------------------------------ ------- Bahwa cara penggunaan Bom Ikan tersebut yaitu dengan cara Sumbu di Bakar dengan menggunakan Obat Nyamuk / Api Rokok. Kemudian Bom Ikan tersebut dilempar kedalam air/Laut yang banyak ikannya dan dalam hitungan menit setelah Bom Ikan tersebut tenggelam didasar laut, selanjutnya Bom Ikan tersebut meledak. Setelah itu Terdakwa langsung menyelam guna mengambil semua ikan yang mati akibat ledakan Bom Ikan tersebut. Dengan banyaknya jumlah bahan-bahan yang Terdakwa gunakan dalam hal membuat Bom Ikan tersebut, Terdakwa bisa membuat Bom Ikan sebanyak 5 Botol Bekas Minuman dengan bahan pupuk cantik sebanyak 2 bungkus ( 2 Kg).------------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan berupa ANFO tersebut dengan cara membeli dari kapal yang sedang melintas di perairan Bontang. Namun Terdakwa tidak mengenalnya, karena orang tersebut tidak sering masuk ke Bontang. Dan waktu itu Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 kg, adapun Terdakwa tidak mengetahui secara persis darimana kapal yang telah menjual ANFO kepada Terdakwa tersebut. Namun Terdakwa pernah mendengar dari teman- taman nelayan bahwa kapal tersebut berasal dari Tanah Bawah atau lebih dikenal Biduk- Biduk. Terdakwa juga tidak mengetahui persis darimana kapal tersebut mendapatkan ANFO yang telah Terdakwa beli. Berdasar keterangan bahwasanya Terdakwa telah membeli ANFO dari kapal tersebut selama ini sebanyak 3 kali, itupun tidak sering karena kapal tersebut datangnya tidak menentu.------------------------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti apa fungsi kegunaan dari ANFO tersebut. Namun yang pasti ANFO sendiri merupakan bahan yang penting didalam pembuatan Bom Ikan, karena bilamana tidak ada ANFO maka Terdakwa tidak bisa membuat Bom Ikan. Dalam hal ini bahan berupa ANFO tersebut tidak ada di jual bebas tidak seperti bahan yang lain masih ada di jual bebas. Namun walaupun tidak ada bahan berupa ANFO, Terdakwa biasa menggantikannya dengan pentol korek api kayu yang Terdakwa amplas. Akan tetapi resikonya terkadang bom ikan tersebut bisa meledak dan tidak bisa meledak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa bom ikan yang Terdakwa buat atau Terdakwa bawa saat itu sebanyak 7 botol dengan rincian 6 botol bir besar dan 1 (satu) botol bir kecil. Namun saat itu 3 botol besar Bom ikan sudah Terdakwa gunakan dan tersisa 4 botol.----------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan tersebut sudah sekitar satu tahun yang lalu dan setiap Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan tersebut Terdakwa hanya sendirian saja.--------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa ikan tangkapan Terdakwa dari hasil Bom ikan tersebut, Terdakwa jual kepada Penyambang yang berada ditengah laut. dan terkadang jika Terdakwa mendapatkan ikan dengan jumlah sedikit, Terdakwa langsung membawa pulang untuk dimakan sendiri bersama keluarga. Adapun ikan yang Terdakwa jual kepada penyambang tersebut harganya sesuai dengan ukuran besar kecilnya ikan, jika ikan yang besar Terdakwa jual Rp.15.000,- (lima belas ribu ) per kg dan untuk ikan yang kecil Terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per kg nya.--------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Jawa Timur Nomor Lab : 6957 / BHF / 2021 pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 yang di tandatangani oleh pemeriksa LUKMAN, S.Si, M.Si, dan HEUR JATMOKO serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. terhadap berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna putih dengan ukuran berat : 11,64 gram U95 ± 0,041 gram dengan barang bukti nomor 84 / 2021 / BHF dan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna abu – abu dengan ukuran berat 9,09 gram U95 ± 0,041 gram dengan barang bukti nomor 85 / 2021 / BHF adalah benar merupakan bahan peledak High Explosive dan bahan peledak low Explosive.------------------------------------ ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi/keahlian dibidang pembuatan Bom ataupun bahan-bahan pembuatan bom serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang didalam membuat, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan adapun Bom Ikan yang Terdakwa buat tersebut sudah siap Pakai/siap digunakan, selain itu Terdakwa mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan akan merusak trumbu karang dan habitat lainnya serta Terdakwa juga mengetahui bahwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dilarang oleh undang – undang..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |