Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Bon Amalinda Suratman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amalinda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN S.HAmalinda
Tergugat
NoNama
1Suratman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli berdasarkan Pengikatan Jual Beli Dibawah Tangan yang telah dicatatkan pada Notaris Winarti Wilami, S.H. dalam Akta Waarmerken  Nomor: 557/W/2017 tanggal 13 Juli 2017;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Bontang untuk melakukan proses balik nama atas obyek jual beli dimaksud dari SURATMAN menjadi AMALINDA sesuai ketentuan undang-undang;
  4. Memutus perkara ini secara in absentia.

SUBSIDAIR:

Jika Ketua Pengadilan Negeri Bontang/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak