Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli berdasarkan Pengikatan Jual Beli Dibawah Tangan yang telah dicatatkan pada Notaris Winarti Wilami, S.H. dalam Akta Waarmerken Nomor: 557/W/2017 tanggal 13 Juli 2017;
- Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Bontang untuk melakukan proses balik nama atas obyek jual beli dimaksud dari SURATMAN menjadi AMALINDA sesuai ketentuan undang-undang;
- Memutus perkara ini secara in absentia.
SUBSIDAIR:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Bontang/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |