Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2021/PN Bon Bank BNI Irawan Hasdiannur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat 18/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Penggugat
NoNama
1Bank BNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irawan Hasdiannur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.490.413,00
Petitum

1.    Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
3.    Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 2012/171 tanggal 21 Desember 2012 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
4.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi/memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp. 69.490.413- (enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah). dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
6.    Menetapkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 733 tanggal 19 Januari 2004 an. Hj. Hasbiah yang terletak di Jalan Anggrek I Desa/Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek yang dimohonkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara a quo dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui pelelangan umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan bangunan yang posisinya terletak sebagaimana tercantum pada ((SHM) No. 733 tanggal 19 Januari 2004 an. Hj. Hasbiah;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
10.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan;
12.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak