Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2023/PN Bon 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
NOVIARD ASWAD Als NOVI Bin FIRMANSYAH Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-706/O.4.17/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIARD ASWAD Als NOVI Bin FIRMANSYAH Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama.

--------------Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di  rumah kost Damai Jalan R.Suprapto Gang Alpokat Rt.16 No.27 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :      

 -    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya saksi AIPDA ARBAIN dan SAKSI BRIPDA NUR HIDAYAT ARDAN beserta Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita tepatnya didepan sebuah rumah Jl. Ir. H. Juanda Bukit Indah Kel. Tanjung Laut Indah No. 02 Rt. 32 Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah) yaitu 1 (satu) Bungkus Plastic klip Bening Berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis sabu Total seberat Bruto 2,30 (Dua Koma Tiga Puluh) Gram, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu total seberat Bruto 2,97 (Dua Koma Sembilan Sembilan Puluh Tujuh) Gram, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam merk Digital Scale, 1 (satu) Unit Handphone warna biru Merk Redmi type 9A Sim Card dan whatsapp 0813-2771-1619 Imei : 860597050937907/15. Kemudian setelah dilakukan introgasi yang mana dari hasil introgasi tersebut Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah) menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada padanya tersebut adalah dari Terdakwa. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah), pada hari yang sama selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 20.40 wita Team Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan padanya barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Total seberat Netto 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram dalam penguasan Terdakwa lalu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 berwarna biru IMEI : 860650056332217/09, No Whatsapp: 082148476472, No. Hp :081246923503 dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA berwarna biru IMEI : 356951095013979/77, No HP :082148476472 dari Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah) adalah dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalimantan Timur guna diproses hukum lebih lanjut.

-     Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri. MASDALIA (DPO) dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubunginya melalui Handphone Seluler pada pukul 18.00 WITA hari Selasa 24 Januari 2023 pada saat itu terdakwa menghungi Sdri. MASDALIA (DPO) dengan maksud memesan barang sabu seberat 5 (lima) gram yang sebelumnya terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yaitu saksi ABDUL RACHMAN melalui telefon Whatsapp dengan maksud menyuruh untuk mencarikan barang sabu seberat 5 (lima) gram dan akan membayarnya seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdri. MASDALIA (DPO) (DPO) untuk membeli barang sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang sebelumnya dipesan oleh saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) dan Sdri. MASDALIA (DPO) memberitahu terdakwa bahwa barang sabu tersebut ada dan jika sudah ada uangnya bawa saja kerumah Sdri. MASDALIA (DPO), kemudian terdakwa menghubungi saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) untuk memberi tahu bahwa barang sabu yang dipesan dapat dibeli atau tersedia, Kemudian saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) mendatangi terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu terdakwa berangkat menuju rumah Sdri. MASDALIA (DPO) menggunakan ojek, setelah sampai dirumah Sdri. MASDALIA (DPO) di daerah Bontang Kuala terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar  Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Sdri. MASDALIA (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) poket berisi sabu seberat 5 (lima) gram, setelah itu terdakwa langsung kembali kerumah kostnya dan langsung memberikan 1 (satu) poket tersebut kepada saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) kemudian saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) memberikan kepada terdakwa upah berupa pemakaian yang diambil sedikit dari 1 (satu) poket sabu yang baru saja dibeli, Kemudian saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) meninggalkan kost terdakwa.

  •    Bahwa terdakwa membantu membelikan narkotika jenis sabu untuk saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) adalah sejak 2 Bulan yang lalu dan sudah 5 kali terdakwa membantu saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) untuk membantu membelikan narkotika jenis sabu yang selalu terdakwa beli dari Sdri. MASDALIA (DPO).

-     Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 67/10959.BAP/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Damai Kota Balikpapan yang ditaksir oleh Nova Rivandi dan ditandatangani Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Yusran dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) plastik warna bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram

-     Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : PP.01.01.23A.23A1.01.23.47 tanggal 30 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs.MOHD FAIZAL,Apt selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pengujian Balai Besar POM Samarinda diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang.

Atau

Kedua

--------------Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di  rumah kost Damai Jalan R.Suprapto Gang Alpokat Rt.16 No.27 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

 -    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya saksi AIPDA ARBAIN dan SAKSI BRIPDA NUR HIDAYAT ARDAN beserta Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita tepatnya didepan sebuah rumah Jl. Ir. H. Juanda Bukit Indah Kel. Tanjung Laut Indah No. 02 Rt. 32 Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah) yaitu 1 (satu) Bungkus Plastic klip Bening Berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis sabu Total seberat Bruto 2,30 (Dua Koma Tiga Puluh) Gram, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu total seberat Bruto 2,97 (Dua Koma Sembilan Sembilan Puluh Tujuh) Gram, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam merk Digital Scale, 1 (satu) Unit Handphone warna biru Merk Redmi type 9A Sim Card dan whatsapp 0813-2771-1619 Imei : 860597050937907/15. Kemudian setelah dilakukan introgasi yang mana dari hasil introgasi tersebut Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah) menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada padanya tersebut adalah dari Terdakwa. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah), pada hari yang sama selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 20.40 wita Team Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan padanya barang bukti berupa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu Total seberat Netto 0,08 (Nol Koma Nol Delapan) Gram dalam penguasan Terdakwa lalu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 berwarna biru IMEI : 860650056332217/09, No Whatsapp: 082148476472, No. Hp :081246923503 dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA berwarna biru IMEI : 356951095013979/77, No HP :082148476472 dari Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Saksi ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) (dalam berkas acara terpisah) adalah dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan ABDUL RACHMAN Als MAMAN Bin BAHAR (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalimantan Timur guna diproses hukum lebih lanjut.

-     Bahwa  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 67/10959.BAP/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Damai Kota Balikpapan yang ditaksir oleh Nova Rivandi dan ditandatangani Pimpinan Cabang Damai Balikpapan Yusran dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) plastik warna bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat total netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram

-     Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : PP.01.01.23A.23A1.01.23.47 tanggal 30 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs.MOHD FAIZAL,Apt selaku Koordinator Kelompok Subtansi Pengujian Balai Besar POM Samarinda diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-     Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya