Petitum |
- menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan perbuatan Tergugat l melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan sebidang tanah dan bangunan SHM No. 2312 a/n Penggugat di Jl MH thamrin RT. 34 Bontang dengan perantara Tergugat II dengan nilai Rp. 1.054.684.000,00- ( satu milyar lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) adalah Perbuatan Melawan Hukum karena jauh di bawah Harga wajar Saat ini.
- menyatakan Risalah lelang Nomor 65/64/2023 tanggal 28 April 2023 tidah sah dan batal demi Hukum
- menghukum Para Tergugat membayar ganti Rugi Sebesar Rp.50.000.000,00- Limapuluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika
- menghukum Para Tergugat membayar uang paksa senilai Rp. 1.000.000,00- ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Pelaksanaan Putusan ini
dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya |