Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Bon PT. Cipta Karya Adi 1.Bank Mandiri ( Persero) Tbk
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Cipta Karya Adi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MePT. Cipta Karya Adi
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri ( Persero) Tbk
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan  perbuatan Tergugat l melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan sebidang tanah dan bangunan SHM No. 2312 a/n Penggugat di Jl MH thamrin  RT. 34 Bontang dengan perantara Tergugat II dengan nilai Rp. 1.054.684.000,00- ( satu milyar lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) adalah Perbuatan Melawan Hukum  karena jauh di bawah Harga wajar Saat ini.
  3. menyatakan Risalah lelang Nomor 65/64/2023 tanggal 28 April 2023 tidah sah dan batal demi Hukum
  4. menghukum Para Tergugat membayar ganti Rugi Sebesar Rp.50.000.000,00- Limapuluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika
  5. menghukum Para Tergugat membayar uang paksa senilai Rp. 1.000.000,00- ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Pelaksanaan Putusan ini

dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak