Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARMAN Bin (Alm) SALEH pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2023 bertempat di Karoke wisma New Kharisma Jalan Diponegoro RT. 16 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bermula pada saat Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO bersama dengan, Tim Opsnal Polres Bontang Pada tanggal 20 Juni 2023 Sekira Jam 00.00 Wita Mendapat Informasi Dari Masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dimana ada seseorang yang dapat menyediakan wanita dan dikerjakan melayani laki-laki untuk berhubungan badan di Karoke wisma New Kharisma Jl. Diponegoro RT. 16 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan mendapatkan keuntungan dari wanita tersebut dan dari pemesan, selanjutnya Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO bersama dengan Tim Opsnal Polres Bontang, melakukan Undercover dengan melakukan Pemesanan seorang wanita di wisma new kharisma karaoke melalui kasir diwisma tersebut untuk ditemanin menyanyi, dengan membayar uang cash untuk menemani bernyanyi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian untuk melakukan hubungan badan ditempat tersebut dengan perempuan tersebut dengan membayar sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dimana uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tersebut dipotong untuk uang sewa kamar yang kemudian Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO bersama dengan Tim Opsnal langsung seketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARMAN dan melakukan pengecekan di Karoke wisma new Kharisma tersebut yang dimana Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO dan tim opsnal mendapatkan 2 (dua) buah buku yang dimana 1 (satu) buah buku Ladies dan 1 (satu) buah buku sortem nginap yang dimana apabila ada ladies/pemandu lagu yang akan berhubungan badan di tempat tersebut apabila sortem dikenakan biaya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk nginap sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO dan Tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa ARMAN beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang. ------------------------------
- Bahwa Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO awalnya melakukan pemesanan Wanita melalui kasir di wisma tersebut yang setelah itu apabila akan melakukan hubungan badan dengan Wanita tersebut kemudian melakukan hubungan badan di tempat tersebut yang dimana dengan sepengetahuan kasir di wisma tersebut dan setelah selesai melakukan kemudian melakukan pembayaran diwisma tersebut dan juga melakukan pembayaran untuk pembelian minuman bir dan uang cash Wanita yang menemani bernyanyi tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 wita Terdakwa datang ke wisma new kharisma milik Terdakwa dan Terdakwa sudah melihat ada 2 (dua) orang tamu di wisma tersebut tidak lama kemudian Terdakwa melihat ada beberapa orang lagi yang masuk di wisma tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa dipanggil dan ternyata orang-orang tersebut adalah anggota Polres Bontang kemudian Terdakwa dan karyawan Terdakwa yakni Saksi SOFYAN, Saksi SURYANI dan Sasi JANADA dikumpulkan dan dijelaskan terkait adanya kegiatan prostitusi di wisma milik Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO bersama dengan, Tim Opsnal Polres Bontang menanyakan nota pembayaran tamu sebelumnya dan diperlihatkan oleh Saksi JANADA dengan total pembayaran di nota tersebut sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya ditanyakan lagi uang pembayaran tersebut oleh Saksi AGUS SERTIAWAN Bin JOKO RUDIANTO bersama dengan, Tim Opsnal Polres Bontang dan ditunjukkan oleh Saksi SOFYAN uang pembayaran tersebut Rp 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi JANADA menjelaskan bahwa uang Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diterima namun tidak masuk nota tersebut adalah uang short time yang dilakukan oleh Saksi ISMA. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat itu yang memandu karaoke terhadap tamu yang datang yaitu Saksi ISMA namun untuk kegiatan bonnya Terdakwa baru ketahui saat Terdakwa dipanggil dan diberitahu oleh anggota Polres Bontang yang saat itu berpakaian preman bahwa saat itu Saksi ISMA akan melakukan short time bersama dengan tamunya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi ISMA yang merupakan karyawan Terdakwa yang bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke di wisma new charisma milik Terdakwa dan sepengetahuan Terdakwa short time adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di kamar dengan memberikan bayaran berupa uang kepada perempuannya. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun Terdakwa ada menarik uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari tamu untuk diberikan kepada Saksi ISMA dan untuk short time dan Terdakwa ada menarik uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari karyawan Terdakwa yang melakukan short time dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari karyawan Terdakwa yang tamunya menginap didalam kamar sehari semalam.-
- Bahwa Terdakwa adalah pemilik kamar dari tempat yang digunakan untuk short time di wisma milik Terdakwa namun terkadang ada juga tamu yang meminta short time di luar wisma milik Terdakwa dan itu tidak Terdakwa Tarik untuk biaya short timenya serta Tidak semua karyawan Terdakwa yang dapat menerima short time. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa ARMAN Bin (Alm) SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |