Dakwaan |
Kesatu
-----Bahwa ia Terdakwa yakni Terdakwa YOGA HERDIANSAH Als JARWO Bin BAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2023, bertempat di depan May Bank Jl. Brigjen Katamso Rt.44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, pada saat Tersangka YOGA sedang berada di rumah Sdr. RERE tepatnya di Jl. Gerilya Samarinda, kemudian Sdr. CANDRA (Dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Tersangka YOGA untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Setelah itu, Tersangka YOGA menanyakan kepada Bapak dari Sdr. RERE dimana tempat penjual Narkotika jenis Sabu dan Bapak dari Sdr. RERE menyuruh Tersangka YOGA mengambil dari bubuhan Toraja. Kemudian, Tersangka YOGA pergi ke bubuhan Toraja tetangga Sdr. RERE dan Tersangka memberi uang sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada bubuhan Toraja. Tidak lama kemudian, bubuhan Toraja tersebut mendatangi Tersangka YOGA dan menyerahkan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu kepada Tersangka YOGA. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, Tersangka YOGA berangkat dari Samarinda menuju Bontang mengendarai Sepeda Motor merk YAMAHA JUPITER MX Nopol: KT-3923-DI. Sesampainya di Bontang, Tersangka pergi ke Depan May Bank Jl. Brigjen Katamso Rt.44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang untuk bertemu dengan Sdr. CANDRA (DPO). Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, Tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor YAMAHA JUPITER MX didatangi oleh Polisi berpakaian preman yang melakukan penangkapan terhadap Tersangka YOGA. Setelah itu, Polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kaos kaki sebelah kiri yang berada di dalam sepatu merk NIKE AIR MAX 97 warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rokok, 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE AIR MAX 97 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX Nopol: KT 3923-DI dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam Imei: 862487043267317 dan 862387043267317 yang diakui kepemilikannya oleh Tersangka YOGA HERDIANSAH. Selanjutnya, Saksi LINGGA dan Saksi KEVIN bersama dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 061/10909/III/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.85043833 dengan Hasil Penimbangan Barang 4 (Empat) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.66 gram, total berat plastic 1,12 gram dan berat bersih 0,54 gram disisihkan 0,19 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 01708/NNF/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP 6606073 dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 04209/2023/NNF didapat hasil pengujian sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Pemeriksaan
|
Hasil
|
04209/2023/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) Positif, Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Barang bukti nomor: 04209/2023/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Tersangka YOGA HERDIANSAH Als JARWO Bin BAHARUDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa yakni Terdakwa YOGA HERDIANSAH Als JARWO Bin BAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2023, bertempat di di depan May Bank Jl. Brigjen Katamso Rt.44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sekitar depan May Bank Jl. Brigjen Katamso Rt.44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Kemudian, Saksi KEVIN dan Saksi LINGGA bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Polisi Opsnal Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di simpang May Bank J. Brigjen Katamso Kel. Belimbing dan mencurigai seorang laki-laki yang berada di atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Kemudian Polisi menangkap orang tersebut yang mengaku bernama YOGA HERDIANSAH dan melakukan penggeledehan badan, pada saat melakukan penggeledahan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kaos kaki sebelah kiri yang berada di dalam sepatu merk NIKE AIR MAX 97 warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rokok, 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE AIR MAX 97 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX Nopol: KT 3923-DI dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam Imei: 862487043267317 dan 862387043267317 yang diakui kepemilikannya oleh Tersangka YOGA HERDIANSAH. Selanjutnya, Saksi LINGGA dan Saksi KEVIN bersama dengan tim Opsnal Resnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 061/10909/III/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.85043833 dengan Hasil Penimbangan Barang 4 (Empat) bungkus plastic narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.66 gram, total berat plastic 1,12 gram dan berat bersih 0,54 gram disisihkan 0,19 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 01708/NNF/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP 6606073 dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 04209/2023/NNF didapat hasil pengujian sebagai berikut:
Barang Bukti
|
Pemeriksaan
|
Hasil
|
04209/2023/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) Positif, Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Barang bukti nomor: 04209/2023/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Tersangka YOGA HERDIANSAH Als JARWO Bin BAHARUDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- |