Petitum |
- mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
- menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat: Materil : uang Sewa Rental Mobil Toyota Hilux tipe G Nopol KT.8479 DK sejak tanggal 26 November 2021 hingga 26 mei 2022 dengan selama 6 bulan di kalikan Rp.15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah ) Total sejumlah Rp. 90.000.000,00- ( sembilan puluh juta rupiah ) dan 20% dari harga sewa Rp.15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah) karena Tergugat telah membayar ganti uang mobil Pengugat sebanyak 80 % adalah Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) setiap bulan di kalikan 6 bulan ( bulan juni 2022 hingga november 2022) adalah Rp. 18.000.000,00- ( delapan belas juta rupiah ) , sehingga total uang sewa rental mobil Penggugat yang harus di bayar Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 90.000.000,00- ( sembilan puluh juta rupiah ) + Rp. 18.000.000,00- ( delapan belas juta rupiah ) = Rp.108.000.000,00- ( seratus delapan juta rupiah ) ; uang sewa Rental Mobil Toyota Hilux Tipe E Nopol KT.8481 DK sejak tanggal 7 Desember 2021 hingga 7 November 2022 dengan jumlah 11 bulan dikalikan Rp.13.000.000,00- ( tiga belas juta rupiah) total jumlah Rp. 143.000.000,00- ( seratus empat puluh tida juta rupiah ) di kurangi angsuran mobil yang telah di bayarkan Tergugat yang diambil dari uang sewa rental Rp.10.670.000,00- (Sepuluh juta enam ratus tuju puluh ribu rupiah ) di kalikan 11 bulan adalah Rp.117.370.000,00- ( seratus tuju belas juta tiga ratus tuju puluh ribu rupiah ) sehingga sisa uang rental sewa rental mobil yang harus di berikan Tergugat Kepada Penggugat adalah Rp.25.630.000,00- ( dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Sehingga Total kerugian materil Penggugat yang harus di bayar Tergugat kepada Penggugat adalah a+b = Rp. 133.630.000,00- ( seratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah ). Immateril membayar kerugian immateril Penggugat karena permasalahan antara Penggugat dan Tergugat membuat Penggugat bertengkar dengan istri Penggugat hingga berkurang kepercayaan istri Penggugat terhadap Penggugat, bilah di nilai dengan uang sebesar senilai Rp. 1.000.000.000,00- ( satu milyar rupiah )
- menghukum Tergugat Mengembalikan uang Penggugat secara tunai dan sketika antara lain : Uang pinjaman sisa DP Mobil truk KT 8851 DG senilai Rp. 157.000,00- ( seratus lima puluh tuju ribu rupiah); Sisa uang DP 3 unit mobil ( 2 unit mobil pajero dan 1 unit mobil Toyota HILUX Tipe G senilai Rp. 18.500.000,00- ( delapan belas juta lima ratus ribu rupiah); Uang ban bawaan mobil Toyota Hilux Tipe G Nopol KT.8479 DK sebanyak 5 buah dengan kisaran nilai Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah ). dengan total keseluruhan a+b+c = Rp.21.157.000,00-( dua puluh satu juta seratus lima puluh tuju ribu rupiah )
- menghukum Tergugat mengembalikan 2 unit mobil milik Penggugat yaitu : 1 unit mobil Toyota Hilux Tipe G Nopol KT.8479 DK dan 1 unit Mobil Toyota Hilux Tipe E Nopol KT.8481 DK walau ada upaya hukum dari Tergugat
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa senilai Rp.1.000.000,00- ( satu juta rupiah ) setiap harinya bila lalai melaksakan putusan ini semenjak putusan ini di bacakan
Dan bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain. mohon putusan yang seadil-adilnya
|